Tangki di Karimun Tambah 3 Hari Cadangan Operasional BBM

Arief Kamaludin|KATADATA
17/4/2017, 13.38 WIB

Menurut Arcandra, ada beberapa penyebab rendahnya cadangan operasional BBM di Indonesia. Peningkatan cadangan BBM terkendala minimnya pembangunan tangki penyimpanan minyak dan kilang minyak di dalam negeri. (Baca: Tambah Cadangan BBM, Pertamina Sewa Tangki Timbun Adaro 7 Tahun)

Selain itu, baru Pertamina yang menyediakan cadangan operasional tersebut. Padahal, dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional disebutkan, badan usaha dan industri penyedia energi wajib menyediakan cadangan operasional untuk menjamin kelangsungan pasokan energi.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM tengah menggodok regulasi baru yang mewajibkan seluruh perusahaan pemegang izin penjualan BBM, termasuk perusahaan asing, menyimpan cadangan operasionalnya di Indonesia. Alasannya untuk mengantisipasi ancaman krisis energi yang bisa datang sewaktu-waktu.

(Baca: Shell dan Total Akan Diwajibkan Simpan Cadangan BBM di Indonesia)

Draf aturan anyar itu telah dikirim ke Biro Hukum Kementerian ESDM dan sudah satu kali pembahasan di Biro Hukum Kementerian​ ESDM.Dengan demikian, kewajiban menyimpan cadangan operasional selama 30 hari tidak hanya berlaku bagi Pertamina,  melainkan perusahaan swasta lainnya. 

Halaman: