Keinginan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang pengembalian biaya operasional (cost recovery) dan perpajakan hulu minyak dan gas bumi (migas), tampaknya bakal segera terwujud. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah sepakat dengan klausul-klausul di dalam rancangan revisi aturan tersebut.
Pada Rabu (12/4), Sri Mulyani terlihat menyambangi Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk memfinalisasi revisi PP yang sudah dibahas sejak tahun lalu itu. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, Sri Mulyani telah sepakat dengan isi aturan anyar itu.
Alhasil, draf revisi aturan tersebut siap dikirim ke Sekretariat Negara untuk selanjutnya diteken oleh Presiden Joko Widodo. "Bu Menteri Keuangan sudah tanda tangan," kata Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/4).
(Baca: Sri Mulyani Setuju, Revisi Aturan Cost Recovery Migas Siap Dirilis)
Dalam pertemuan tersebut tidak ada lagi pembahasan substansi mengenai aturan, termasuk prinsip assume and discharge yang diusulkan pelaku industri migas. Menurut Arcandra, pembahasan substansi aturan sudah selesai sejak 2 sampai 3 bulan lalu. Hanya pemerintah perlu waktu untuk memeriksa ulang pasal per pasal, sehingga aturan tersebut belum juga terbit.
Sayangnya, dia tidak mau menyebut apakah prinsip tersebut akan masuk dalam revisi. Yang jelas harapannya aturan tersebut bisa segera terbit. “Semua sudah selesai," katanya.
Dengan prinsip assume and discharge, minyak dan gas bumi yang didapat kontraktor sudah bersih dan tidak perlu lagi membayar pajak tidak langsung. Sebaliknya bagi hasil yang didapat pemerintah sudah termasuk pajak
Sumber Katadata di lingkungan pemerintahan sempat memberi tahu kalau dalam revisi aturan tersebut, pemerintah tidak lagi menggunakan prinsip assume and discharge. Alasannya, bertentangan dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001. (Baca: Investor Migas Belum Puas Hasil Revisi Aturan Cost Recovery)
Meski prinsip itu dihapus, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan tetap memberikan insentif yang setara assume and discharge. Insenti tersebut berupa pembebasan bea masuk, Pajak Penghasilan pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) pada masa eksplorasi dan eksploitasi atas impor barang.
Selain itu juga akan ada kepastian fiskal yang diatur lebih lanjut. ''Diusahakan nilai keekonomiannya mendekati assume and discharge, sehingga pelaku usaha tidak rugi," kata sumber tersebut ketika berbincang dengan Katadata, 4 April 2017. (Baca: Asosiasi Migas Nilai Beleid Cost Recovery 2010 Biang Lesunya Investasi)
Pembahasan lainnya terkait kedatangan Sri Mulyani ke Kementerian ESDM adalah asumsi makro dari sektor energi untuk persiapan APBN-P tahun ini dan APBN tahun depan. Diantaranya membahas mengenai subsidi BBM, LPG, cost recovery, harga minyak indonesia (ICP) dan penerimaan negara dari sektor mineral dan batubara.