Pemerintah Bikin Formula Baru Tarif Pembangkit Batu Bara

Arief Kamaludin|KATADATA
3/3/2017, 15.05 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan peraturan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Upaya Penyediaan Listrik Berbahan Bakar Batubara yang Terjangkau bagi Masyarakat. Dengan aturan tersebut, pembelian listrik tidak lagi berdasarkan biaya dan margin, melainkan Biaya Pokok Produksi (BPP).

BPP adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PLN di pembangkitan tenaga listrik, namun belum termasuk biaya penyaluran tenaga listrik. Adapun BPP pembangkitan sistem ketenagalistrikan setempat dan nasional merupakan BPP yang ditetapkan Menteri ESDM berdasarkan usulan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) setiap tahun.

(Baca: Pembangunan Pembangkit Listrik Batubara Akan Diperketat)

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan dengan skema baru tersebut, PLN bisa membeli listrik dengan harga yang wajar dari produsen listrik. Ujung-ujungnya, harga yang sampai ke konsumen juga murah. “Biar masyarakat tidak membayar listrik terlalu mahal," kata dia dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2017 tersebut di Jakarta, Jumat (3/3). 

Peraturan itu memuat acuan harga pembelian listrik PLTU Mulut Tambang. Pertama, jika BPP pembangkit setempat lebih rendah dari BPP pembangkit nasional,maka harga patokan tertinggi mengacu pada 75 persen BPP pembangkit setempat.

Kedua, jika BPP pembangkit setempat lebih tinggi dari BPP pembangkit nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada 75 persen BPP pembangkit nasional. Ketiga, harga pembelian tenaga listrik ditetapkan dengan asumsi faktor kapasitas pembangkit sebesar 80 persen.

(Baca: Jonan Minta Pemda Selaraskan Kebijakan Energi dengan Aturan Jokowi)

Peraturan itu juga memuat rambu-rambu harga pembelian listrik PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas lebih dari 100 Mega Watt (MW). Pertama, jika BPP pembangkit setempat lebih rendah dari BPP pembangkit nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP pembangkit setempat.

Kedua, jika BPP pembangkit setempat lebih tinggi dari BPP pembangkit nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP pembangkit nasional.

Ada pula aturan harga pembelian listrik nonmulut tambang untuk kapasitas di bawah 100 MW. Pertama, jika BPP pembangkit setempat lebih rendah dari BPP pembangkit nasional maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP pembangkit setempat.

Kedua, jika BPP pembangkit setempat lebih tinggi dari BPP pembangkit nasional maka harga berdasarkan lelang atau mekanisme negosiasi bisnis (business to business)

Selain mengenai acuan harga pembelian listrik di PLTU Mulut Tambang dan Non Mulut Tambang, Permen ini juga mengatur pola Harga Patokan Tertinggi (HPT) dalam pengadaan pembangkit listrik berbahan bakar batubara dan kelebihan tenaga listrik (excess power). Penggunaan listrik Excess Power untuk memperkuat sistem kelistrikan setempat dapat dilakukan apabila pasokan daya kurang atau untuk menurunkan BPP pembangkit di sistem ketenagalistrikan setempat.

(Baca: Konsumsi Energi Didominasi Batubara, Emisi Naik 5,7 Persen)

Harga pembelian kelebihan tenaga listrik paling tinggi sebesar 90 persen dari BPP pembangkit di sistem ketenagalistrikan setempat. Dengan begitu, dapat mendorong pembangkit listrik swasta dalam menjaga ketersediaan daya listrik pada sistem ketenagalistrikan setempat.