Freeport Tak Bisa Ekspor, Sri Mulyani: Sahamnya Akan Jatuh

Arief Kamaludin|KATADATA
22/2/2017, 15.42 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta agar PT Freeport Indonesia menjaga kepentingan bersama dengan Pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan kisruh perubahan status kontraknya. Jika masalah itu tidak terselesaikan maka dikhawatirkan harga saham Freeport akan jatuh.

Sri Mulyani berharap, Freeport tidak terus menimbulkan polemik terkait perubahan status kontraknya sehingga akan berdampak buruk. Sebab, dampak buruk itu tidak hanya akan dirasakan Indonesia, melainkan juga bagi Freeport sendiri. Dampak itu juga bisa memukul induk usahanya di Amerika Serikat (AS), yaitu Freeport McMoran Inc.   

"Tidak ada menang dan kalah, Freeport dalam hal ini perusahaan publik yang akan jatuh (harga) sahamnya kalau berhenti (ekspor)," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (22/2). (Baca: Sri Mulyani : Tidak Akan Ada Lagi Negosiasi Tertutup dengan Freeport)

Sekadar informasi, Freeport McMoran merupakan perusahaan asal AS yang mencatatkan sahamnya di bursa New York. Pada pejutupan perdagangan saham, Selasa (21/2) waktu setempat, harga saham perusahaan berkode FCX ini berada di posisi US$ 14,13 per saham. Harganya anjlok 5,23 persen dari hari sebelumnya.

Bahkan, sejak sebulan terakhir harganya sudah tergerus 10,1 persen. Adapun, jika dihitung sejak penghentian ekspor konsentrat Freeport Indonesia pada 12 Januari lalu, harga saham FCX sudah anjlok 11 persen dari level US$ 15,87 per saham.

Seperti diketahui, Freeport tak lagi melakukan ekspor sejak 12 Januari lalu. Hal tersebut imbas dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Sesuai PP itu, pemerintah mengizinkan perusahaan tambang yang belum melakukan hilirisasi dengan membangun smelter, untuk melakukan ekspor konsentrat. Syaratnya, perusahaan itu harus mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

(Baca: Freeport Setop Ekspor, Potensi Rugi Negara Rp 100 Miliar Sebulan)

Namun, Freeport keberatan dengan kebijakan fiskal dalam IUPK. Perusahaan ini ingin persentase pajak yang dikenakan tidak berubah atau pajak tetap (nail down). Padahal jika sudah menjadi IUPK semestinya pajaknya berubah dari waktu ke waktu (prevailing).

Alhasil, Freeport menolak mengubah kontraknya menjadi IUPK dan menuntut KK tetap berlaku. Alasannya, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara menyatakan bahwa KK yang dikantonginya masih tetap sah berlaku hingga jangka waktunya berakhir pada 2021.

(Baca: Jokowi Minta ESDM Cari Jalan Terbaik Selesaikan Masalah Freeport)

Lantaran menganggap pemerintah telah melanggar kesepakatan kontrak yang sudah diteken sejak tahun 1991, Freeport mempertimbangkan rencana membawa masalah tersebut ke arbitrase internasional. Selain itu, Freeport 'mengancam' akan mengurangi jumlah karyawan lantaran ekspor dan operasional usahanya berhenti.