Dukung Jonan, Luhut Minta Freeport Divestasi 51 Persen Saham

Arief Kamaludin | Katadata
16/2/2017, 20.28 WIB

(Baca: Pemprov Papua Minta 10 Persen Saham Freeport)

Freeport sebenarnya bersedia mengubah kontraknya menjadi IUPK. Namun, syaratnya ada jaminan stabilitas investasi dengan kepastian hukum dan fiskal yang sama seperti tercantum dalam KK saat ini.

Juru Bicara Freeport Riza Pratama sebelumnya menyatakan, Freeport akan terus bernegosiasi dengan pemerintah untuk mencapai kesepakatan yang saling memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Alasannya, syarat yang diajukan Freeport dinilai penting untuk rencana investasi jangka panjang di Indonesia dan untuk menghindari dampak negatif yang bisa timbut, terutama PHK karyawan.

Sedangkan Jonan mengaku bingung dengan sikap Freeport yang menolak menjalankan kewajiban divestasi hingga 51 persen saham. Padahal, Freeport sudah beroperasi lebih 40 tahun sehingga wajib melakukan divestasi. "Tidak boleh menolak dong, kan harusnya sejak 2009 divestasi," katanya.

(Baca: Divestasi Perusahaan Tambang Lewat Bursa Jadi Opsi Terakhir)

Jonan sebelumnya mengatakan Freeport tidak perlu khawatir terhadap kewajiban divestasi tersebut karena saham yang didivestasikan dibeli oleh pemerintah. “Kami pegang sahamnya saja (Freeport) tidak mau. Mengapa sebenarnya, saya juga tidak mengerti,” katanya.

Menurut dia, divestasi saham sebesar 51 persen baru akan diproses setelah IUPK diterbitkan. Status IUPK lalu akan disusul oleh beberapa tahapan lainnya mulai dari pemberian rekomendasi ekspor hingga divestasi saham.“Divestasinya sebenarnya terakhir, tetapi tidak tahu lah kapan,” kata Jonan.

Halaman: