Kementerian Energi Tolak Permintaan Pajak Tetap Freeport

Arief Kamaludin | Katadata
8/2/2017, 12.28 WIB

Menurutnya, pemerintah tidak mungkin memenuhi 100 persen permintaan Freeport dalam negosiasi perubahan KK ke IUPK. "Itu namanya pemaksaan atau ancaman kalau 100 persen. Kami lihat (dulu) probemnya apa. IUPK sementara ini kita lihat saat ini sebagai jalan tengah," kata dia. (Baca: Freeport Minta 'Keringanan' Pajak, Sri Mulyani Belum Setuju)

Di sisi lain, President and Chief Executive Officer Freeport McMoran, Richard C Adherson mengatakan dalam kontrak karya telah ditentukan bahwa Freeport berhak mengekspor konsentrat tembaga tanpa pembatasan atau pembayaran pajak ekspor.

Berhentinya ekspor mineral saat ini berpengaruh signifikan terhadap kegiatan operasi Freeport. Setiap keterlambatan ekspor per bulan, Freeport akan mengurangi produksi tembaga sekitar 70 juta pounds dan emas sebanyak 70 ribu ons.

Karena belum mendapatkan izin ekspor, Freeport akan melakukan tindakan jangka pendek seperti mengurangi produksi agar sesuai dengan kapasitas domestik. Selain itu Freeport akan menyesuaikan struktur biaya, mengurangi tenaga kerja, dan belanja dengan pemasok lokal, serta menangguhkan investasi pada proyek-proyek pembangunan bawah tanah serta smelter baru.  (Baca juga: Janjikan 2 Komitmen, Freeport Ajukan Perpanjangan Izin Ekspor)

Dia menyatakan Freeport mau mengubah kontraknya menjadi IUPK, tapi dengan catatan disertai perjanjian stabilitas investasi dan jaminan kepastian hukum dan fiskal bagi Freeport. “Freeport sedang mempertimbangkan alternatif untuk menegakkan hak kontraktual sementara terus bekerja dengan itikad baik untuk mencapai kesepakatan yang saling memuaskan dengan pemerintah Indonesia," kata Adherson dalam keterangannya pekan lalu.

Halaman: