Pertamina sebenarnya tidak menutup peluang mengakuisisi lapangan yang masih tahap eksplorasi. Namun, lapangan itu harus memiliki cadangan yang menjanjikan dan telah terbukti keberadaannya.

(Baca: Pemerintah Kaji Usulan Aset Hulu Migas Dapat Jadi Jaminan Utang)

Sebelumnya, Arcandra Tahar mendukung penguatan fungsi Pertamina sebagai BUMN dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Salah satu bentuk penguatan tersebut dengan mengalihkan aset cadangan migas dari SKK Migas kepada Pertamina. Alasannya, aset migas di Indonesia yang selama ini di bawah SKK Migas tidak bisa dimonetisasi. Sebab, SKK Migas bukan lembaga bisnis.

Karena itu, dia menilai, aset tersebut perlu dialihkan ke Pertamina. “Jika Pertamina memiliki aset tersebut bisa memanfaatkannya untuk monetisasi, agar perusahaan lebih kuat,” kata dia saat diskusi mengenai RUU Migas bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta, Selasa (1/11).

(Baca: Bahas RUU Migas, DPR Usulkan Pembubaran SKK Migas)

Pertamina perlu diperkuat karena memiliki kewajiban meningkatkan kedaulatan energi. Apalagi, saat ini kontribusi Pertamina terhadap produksi minyak nasional hanya 24 persen. Angka tersebut masih kecil dibandingkan BUMN asal Arab Saudi, yakni Saudi Aramco, yang mampu berkontribusi pada produksi nasional sebesar 99 persen.

Halaman: