Setidaknya penentuan harga batu bara untuk PLTU mulut tambang ini sesuai dengan keinginan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Selama ini perusahaan tersebut ogah membeli batu bara jika masih menggunakan ketentuan Permen 9/2015. Karena harga batu bara yang harus dibeli untuk kebutuhan pembangkitnya menjadi lebih mahal.

(Baca: Jual Batu Bara ke PLTU Mulut Tambang Dapat Margin 25 Persen)

Direktur Pengadaan PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan Permen 24/2016 bisa membuka ruang bagi PLN bernegosiasi dengan perusahaan pemasok batu bara. "Saya kira ini kan sangat baik. Jadi antara pln dan dengan penambang dapat bernegosiasi secara bisnis, secara wajar," ujar Iwan usai pembukaan Hari Listrik Nasional di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (28/9).

Menurut Iwan, Permen ini dapat memberikan keuntungan kepada dua belah pihak. Melalui negosiasi bisnis antara PLN dan perusahaan tambang akan bisa menyepakati harga keekonomian batu bara, yang adil. Sehingga tidak merugikan kedua belah pihak.

Aturan yang baru ini tidak hanya berlaku untuk pembangkit mulut tambang yang baru. Perjanjian jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) dan ketetapan harga batu bara yang telah ditandatangani sebelum aturan ini terbit, wajib disesuaikan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Halaman: