KATADATA ? Pemerintah akan memprioritas PT Pertamina (Persero) untuk mendapatkan blok-blok migas yang masa kontraknya habis. Semua blok migas yang dikelola perusahaan asing, ketika masa kontraknya habis akan diserahkan kepada Pertamina.

Kepala Unit Pengendalian Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widhyawan Prawiraatmadja mengaku hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 15 tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. 

Dalam aturan tersebut memang tidak menyatakan secara tegas mengenai hak prioritas Pertamina untuk mendapatkan blok migas yang kontraknya akan berakhir. Jika kontraktor mengajukan untuk memperpanjang kontraknya, pemerintah memiliki tiga opsi untuk memutuskan.

Tiga opsi keputusan tersebut adalah, memperpanjang kontrak dengan kontraktor lama, memberikan hak pengelolaan kepada Pertamina, atau memberikan kepada Pertamina dan kontraktor lama.

Meski demikian, kata Widhyawan, jika dalam satu blok tersebut operator lama menginginkan perpanjangan dan Pertamina juga berminat, maka pemerintah akan mengutamakan Pertamina. Syaratnya adalah Blok tersebut masih memiliki cadangan yang besar dan dikelola oleh perusahaan milik asing. 

"Kalau ada wilayah kerja yang sudah cukup lama, apalagi perusahaan asing ya pantas-pantasnya (diserahkan) Pertamina. Kecuali kalau Pertamina tidak mau," kata dia beberapa waktu lalu.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait