Pemerintah bersama Komisi VII DPR RI kembali menggelar Rapat Kerja (Raker) terkait Revisi Undang-undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dari pembahasan tersebut, Fraksi Partai Demokrat menolak Revisi RUU Minerba diteruskan ke sidang paripurna.
Anggota Komisi VII dari fraksi partai Demokrat Sartono Hutomo mengatakan pembahasan RUU Minerba tidak tepat dilaksanakan saat pandemi corona. Menurut dia, pemerintah dan DPR seharusnya fokus pada penanganan Covid-19.
"Rasanya kurang tepat DPR RI bahas hal lain di luar penanganan pandemi corona. Sebab, Covid-19 perlu perhatian ekstra," ujar Sartono dalam Raker Komisi VII Bersama Perwakilan Pemerintah, Senin (11/5).
Dirinya pun memberikan catatan agar pemerintah lebih memikirkan penanganan Covid-19 dan memulihkan perekonomian nasional. Sebab, pembahasan RUU minerba tidak langsung berhubungan dengan masyarakat yang terdampak virus corona.
(Baca: Pemerintah Minta Aturan Divestasi 51% Lebih Luwes Dalam RUU Minerba)
Menurut dia, pemerintah seharusnya fokus pada pemberian bantuan seperti diskon tagihan listrik, harga BBM, dan program bantuan sosial bagi masyarakat miskin.
"Matangkan kembali draft dalam fraksi dan dengarkan aspirasi rakyat," ujar dia.
Di sisi lain, dia menilai ada tumpang tindih antara RUU Minerba dengan RUU Cipta Lapangan Kerja. Oleh karena itu, dia meminta pembahasan RUU Minerba dibahas setelah pandemi corona selesai.
Meski begitu, fraksi dari partai lainnya menyutujui pembahasan RUU Minerba ke Rapat Paripurna. Adapun fraksi yang setuju melanjutkan pembahasan RUU Minerba yaitu Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PKS.
(Baca: Deretan Pasal Bermasalah RUU Minerba dan Alasan DPR Tetap Kebut Bahas )