Faisal Basri Nilai Pengesahan UU Minerba untuk Selamatkan Kaum Elite

Donang Wahyu | KATADATA
Ilustrasi tambang batu bara. Ekonom senior Faisal Basri menilai UU Minerba sebagai upaya menyelamatkan kelompok elite di tengah pandemi.
Penulis: Rizky Alika
13/5/2020, 12.45 WIB

Selain itu, pemerintah juga menjamin perpanjangan pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan batubara (PKP2B) dengan mempertimbangkan penerimaan negara.

(Baca: Sepakati UU Minerba, DPR dan Pemerintah Menuai Banyak Kritik)

Selain itu, RUU Minerba memuat aturan yang tegas terkait nilai tambah pertambangan melalui pemurnian di dalam negeri. "Pemegang IUP dan IUPK wajib melakukan pemurnian dan paling lambat dibangun 2023," kata Arifin.

Dia juga menyebut dalam RUU Minerba, DPR dan pemerintah sepakat mengenai divestasi saham. Pemegang IUP dan IUPK dalam operasi produksi yang sahamnya dimiliki asing wajib divestasi saham sebesar 51%.

Menurutnya, aturan itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. "Kebijakan divestasi tidak akan menjadi hambatan masuknya investasi di Indonesia. Kebijakan tersebut mendukung ekonomi dan penyerapan tenaga kerja," ujarnya.

Arifin juga menyebut RUU Minerba memberi perhatian khusus terhadap lingkungan hidup. Rancangan aturan tersebut memuat sanksi tegas berupa sanksi pidana dan denda bagi perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi pasca tambang.

(Baca: RUU Minerba Menjamin Perpanjangan Kontrak Perusahaan Batu Bara)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika