PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening pelanggan bulan ini. Perusahaan pelat merah itu bahkan menyebut tarif listrik tetap sama sejak 2017.
Adapun, lonjakan tagihan terjadi karena peningkatan penggunaan listrik saat pandemi corona. Apalagi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bertepatan dengan bulan Ramadan. Pemakaian listrik pelanggan pun cenderung naik.
“Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun, kami pastikan tidak ada kenaikan tarif listrik. Tarif tetap sejak 2017, dan PLN tidak memiliki kewenangan untuk menaikannya,” ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril dalam siaran pers pada Rabu (10/6).
PLN juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Pasalnya, dana untuk diskon listrik didapat dari pemerintah.
“Stimulus Covid-19 murni pemberian pemerintah bukan PLN. Kami juga diawasi oleh pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang,” kata Bob.
(Baca: Kemenko Marves Akan Investigasi PLN Terkait Lonjakan Tagihan Listrik)
(Baca: Tagihan Listrik Melonjak Lagi, PLN Dituntut Transparan)
Di sisi lain, PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 menyebabkan perusahaan tidak bisa melaksanakan pencatatan meter pelanggan. Sehingga tagihan April 2020 menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya.
Kemudian, petugas PLN mulai kembali melaksanakan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei pada April 2020. Namun, hanya 47% petugas yang bisa kembali bekerja karena kebijakan PSBB masih berlaku di beberapa daerah.
Sementara pada Mei 2020, hampir 100 persen pelanggan telah didatangi petugas pencatat meteran listrik untuk rekening Juni 2020. Sehingga tagihan rekening bulan ini merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.
“Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain merupakan langkah perusahaan mencegah penyebaran Covid-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter,” ujar Bob.
(Baca: PLN Catat 4,3 Juta Pelanggan Alami Lonjakan Tagihan Listrik Bulan Ini)
Merespon keluhan pelanggan terkait tagihan listrik, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan. Jika pada bulan Juni 2020 terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen, akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, pelanggan berhak hanya membayar tagihan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian tiga bulan.
Kemudian 60 persen sisanya dibayar tiga bulan selanjutnya dengan besaran 20 persen setiap bulan. Selain itu, pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam atau dengan mengunjungi kantor layanan pelanggan PLN terdekat.
“Silahkan menghubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” katanya.
Hingga 8 Juni 2020, PLN telah berhasil menyelesaikan 7.663 aduan pelanggan dari 8.275 aduan atau sebesar 92,6 persen yang masuk ke Contact Center PLN 123.
(Baca: Menteri ESDM Putuskan Tarif Listrik Tak Naik hingga September 2020)
Posko aduan tagihan listrik secara pro aktif akan menghubungi pelanggan yang teridentifikasi mengalami kenaikan tagihan listrik cukup signifikan melalui telepon yang terdaftar pada basis data pelanggan. Hal itu untuk memberikan informasi kepada pelanggan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik.
“Kami menyadari beberapa pelanggan mengalami kenaikan tagihan listrik akibat adanya pandemi Covid-19. Melalui posko ini kami pro aktif menghubungi pelanggan, dan memberikan penjelasan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik tersebut,” jelas Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan Yuddy Setyo Wicaksono dalam siaran pers pada Selasa (9/6).
Selain itu, melalui posko ini, PLN juga akan call back kepada pelanggan yang telah menyampaikan pengaduannya melalui Contact Center PLN 123. Hal itu untuk memastikan pelanggan telah mendapatkan penanganan dan menerima informasi yang diberikan oleh petugas Contact Center PLN 123.
"Posko pengaduan ini sebagai bentuk pelayanan PLN terhadap pelanggan sekaligus keseriusan PLN dalam menangani isu kenaikan tarif, serta untuk menjawab dan memberikan informasi yang akurat terkait tagihan pelanggan," ujarnya.