PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN menyatakan proses tera ulang meteran listrik terkendala laboratorium meterologi milik Kementerian Perdagangan yang terbatas. Hal itu membuat lebih dari 14 juta meteran listrik pelanggan kedaluwarsa.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengklaim pihaknya telah memproses tera ulang sebanyak 7,7 juta meteran listrik pelanggan pada pekan ini. Sedangkan sisanya sebesar 8,7 juta meteran listrik masih dalam proses. Adapun tera ulang digunakan untuk meteran listrik yang berusia 15 tahun ke atas.
"Tantangan terbesar yakni keterbatasan laboratorium tera ulang yang dimiliki Kemendag untuk menjangkau pelanggan yang meterannya harus di-tera ulang," kata Zulkifli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (17/6).
(Baca: Bos PLN Keluhkan Kebijakan Angsuran Lonjakan Tagihan Listrik Pelanggan)
(Baca: Terancam Tutup Pabrik, Pengusaha Tekstil Tagih Subsidi Listrik ke PLN)
Meski demikian, berdasarkan analis internal perusahaan, penggantian meter di atas 15 tahun lebih efisien dibanding tera ulang. Pasalnya, biaya penggantian dan tera ulang hampir sama.
Namun, Zulkifli mengatakan tera ulang pada meteran listrik bersifat wajib. Apalagi hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera Dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya meteran listrik harus ditera setiap 10 tahun oleh petugas tera, agar tertib ukur sektor energi.
"PLN mengikuti peraturan yang berlaku sebagaimana dinyatakan dalam Permendag tersebut dan terus berkoordinasi dengan Kemendag untuk mempercepat proses," ujar dia.
Sebelumnya, Kemendag mencatat ada sekitar 14,3 juta meteran listrik kedaluwarsa. Kondisi tersebut diduga membuat perhitungan pemakaian daya menjadi tidak sesuai.
"Kami lihat jumlah meter yang habis masa teranya 14,3 juta dan ini menurut saya cukup beri ketidakpastian bagi pelanggan," kata Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan Rusli Amin pada Selasa (16/6).
(Baca: PLN Catat 4,3 Juta Pelanggan Alami Lonjakan Tagihan Listrik Bulan Ini)