PLN Tagih Kompensasi Subsidi Listrik Rp 45 Triliun dari Pemerintah

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
PLN menagih pemerintah pembayaran dana kompensasi subsidi listrik periode 2018-2019 sebesar Rp 45 triliun yang seharusnya dibayarkan tahun ini.
17/6/2020, 22.02 WIB

Dalam laporan keuangan perusahaan yang diunggah dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (13/6), sepanjang kuartal I 2020 PLN tercatat mampu membukukan pendapatan usaha sebesar Rp 72,7 triliun. Jumlah ini naik 5,5% dibandingkan kuartal I 2019, yang sebesar Rp 68,91 triliun.

(Baca: PLN Rugi Rp 38 T di Kuartal I Akibat Beban Pembelian Listrik Swasta)

Sepanjang tiga bulan pertama tahun ini, mayoritas pendapatan usaha PLN disokong oleh penjualan tenaga listrik yang mencapai Rp 70,24 triliun, naik 5% secara tahunan dari sebelumnya Rp 66,84 triliun.

Kontribusi penjualan paling besar dibukukan penjualan listrik ke masyarakat umum, dengan nilai mencapai Rp 65,48 triliun, naik hingga 5,1% secara tahunan dari Rp 62,27 triliun. Penjualan berikutnya disumbang dari lembaga dan kementerian yang nilainya mencapai Rp 3,03 triliun, tumbuh 5% secara tahunan dari Rp 2,89 triliun.

Meski pendapatan naik, jumlah beban usaha PLN membengkak signifikan, bahkan lebih besar dari capaian pendapatan. Beban usaha perusahaan pada tiga bulan pertama tahun ini tercatat sebesar Rp 78,8 triliun, naik 7% dibandingkan kuartal I 2019 yang sebesar Rp 73,63 triliun.

(Baca: 14,3 Juta Unit Meteran Listrik Kedaluwarsa, PLN: Ada Keterbatasan Lab)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan