DPR Minta Pemerintah Tidak Memangkas Volume Subsidi LPG 3 Kg

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.
Ilustrasi, pekerja mengangkut tabung LPG 3 Kg. DPR meminta pemerintah tidak memangkas kuota volume subsidi LPG 3 Kg untuk tahun depan.
2/9/2020, 14.16 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah bisa menaikkan kuota volume subsidi LPG 3 kilogram (Kg) tahun depan yang ditetapkan sebesar 7 juta metrik ton. Alasannya, besaran yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lebih rendah dibandingkan hasil rapat antara keduanya beberapa waktu lalu sebelum penyampaian nota keuangan.

Sebelumnya, dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Kementerian ESDM, kuota volume subsidi LPG 3 Kg disepakati di kisaran 7,5 juta-7,8 juta metrik ton. Sementara, kuota yang ditetapkan pemerintah untuk tahun depan sama dengan outlook tahun ini yakni 7 juta ton. Adapun, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan realisasi subsidi hingga Juli 2020 mencapai 4,1 juta metrik ton.

"Seharusnya pemerintah dapat menambah alokasi kuota volume subsidi seperti yang telah disepakati dalam rapat kerja 29 Juni 2020," kata Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar Rudy Mas'ud dalam rapat kerja bersama Kementerian ESDM, Rabu (2/9).

Ia pun mengusulkan agar subsidi lain seperti minyak tanah dapat dialihkan menjadi subsidi LPG 3 Kg, supaya kuota volume subsidi yang telah disepakati bisa diterapkan pemerintah. Menurut Rudy hal ini seharusnya bisa diimplementasikan mengingat kebutuhan LPG yang tinggi, serta sudah mampunya pemerintah menerapkan harga bahan bakar minyak (BBM) satu harga.

Sementara, Anggota Komisi VII DPR Fraksi PDI Perjuangan Dony Maryadi Oekon mengatakan kebutuhan LPG 3 Kg terus meningkat rata-rata 200.000 metrik ton tiap tahun dalam kondisi normal. Jumlah ini kemungkinan besar meningkat, mengingat kondisi saat ini masih diselimuti ketidakpastian imbas pandemi virus corona atau Covid-19.

"Saat ini jelas berbeda, karena situasinya sedang tidak normal dan masyarakat betul-betul membutuhkan LPG 3 Kg," ujar Dony.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan