Empat Stimulus Tambahan Diharapkan Gairahkan Investasi Hulu Migas

Arief Kamaludin | Katadata
SKK Migas mendorong pemerintah meloloskan empat stimulus untuk mendorong investasi hulu migas.
3/12/2020, 19.51 WIB

SKK Migas telah mengusulkan sembilan insentif ke Kementerian Keuangan untuk mendongkrak investasi hulu migas di tengah pandemi Covid-19. Namun, baru lima insentif yang mendapat lampu hijau.

Deputi Keuangan SKK Migas, Arief S Handoko mengatakan, stimulus pertama adalah penundaan pencadangan biaya kegiatan pasca operasi atau abandonment and site restoration (ASR). Kedua, pengecualian pajak pertambahan nilai atau PPN untuk gas alam cair (LNG). Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020. 

Ketiga, pembebasan biaya sewa barang milik negara untuk kegiatan hulu migas. “Aturannya tercantum dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 140 Tahun 2020,” kata Arief dalam International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas, Rabu (02/12).

Keempat, penerapan diskon untuk penjualan gas. Kondisi ekonomi global yang melemah, menurut dia, perlu fleksibilitas dalam perjanjian gas jangka panjang dengan menerapakan potongan harga untuk volume penjualan di atas take or pay dan daily contract quantity. Kebijakan ini terutama untuk kontrak gas yang tidak memiliki pembeli alternatif. 

Terakhir, penerapan insentif investasi, seperti depresiasi dipercepat, perubahan bagi hasil sementara. dan harga penuh alokasi dalam negeri. Insentif untuk mendukung skala ekonomi untuk seluruh wilayah kerja 

Ia berharap  pemerintah melanjutkan dukungan untuk menyelesaikan implementasi empat stimulus lainnya. Terutama mengenai tax holiday untuk pajak penghasilan atau PPh di semua wilayah kerja migas. Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan soal ini. Pembahasannya kini berlanjut di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Kebijakan Fiskal.  

Insentif lainnya yang ditunggu adalah penghapusan biaya pemanfaatan kilang LNG Badak sebesar US$ 0,22 per juta British Thermal Unit (MMBBTU). Lalu, penundaan atau pengurangan pajak tidak langsung hingga 100%. 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah sangat memahami  usaha peningkatan produksi hanya dapat dilakukan melalui kegiatan eksplorasi yang masif. Karena itu, pihaknya sedang berusaha memperbaiki iklim investasi.

Pemerintah, menurut dia,telah mengeluarkan banyak kebijakan dan regulasi soal itu. Misalnya,  penyederhanaan regulasi, pemotongan birokrasi, dan kemudahan perizinan. "Namun tetap menjaga kepastian hukum dan menghormati kesucian kontrak,” ungkap Askolani.

Pajak Penghasilan Industri Migas Diturunkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan akan mengurangi pajak penghasilan dari 25% menjadi 20% atau 22% dalam dua tahun ke depan. Kebijakan ini berlaku untuk industri migas dari eksplorasi hingga produksi. “Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja,” katanya kemarin.

Ia menyebut telah memakai semua instrumen untuk mendukung hulu migas. Pemerintah juga memberikan dukungan melalui pembebasan bea masuk bandara dan berbagai fasilitas lain di kawasan ekonomi khusus. 

 

Praktisi sektor hulu migas Tumbur Parlindungan menilai perbaikan iklim investasi dapat dimulai dengan memperbaiki kepastian hukum untuk berbisnis di Indonesia. Misalnya, pemerintah perlu melakukan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi alias UU Migas. 

Tanpa itu, status badan pelaksana hulu migas atau SKK Migas masih tak pasti. Baru setelahnya, pemerintah dapat memperbaiki dan berkoordinasi dengan aturan yang ada, termasuk Omnibus Law Cipta Kerja. 

Rezim fiskal pun perlu perbaikan dan perbandingan agar menarik bagi investor. “Yang utama itu, perbaikan non-technical agar lebih baik dari negara lain,” ucapnya.

Aspek teknisnya, seperti eksplorasi dan teknologi pengurasan minyak (EOR) untuk menggenjot produksi, dapat pemerintah serahkan ke investor. “Mereka tahu yang harus dilakukan selama dapat berinvestasi dengan nyaman,” kata Tumbur. 

Reporter: Verda Nano Setiawan