Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Kamis (6/1). Kepala Negara mengatakan, IUP tersebut dicabut lantaran perusahaan tak pernah menyampaikan rencana kerja untuk menjalankan izinnya, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, dan tak sesuai peruntukkannya.
"Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tapi tidak dikerjakan. Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1).
Selain itu, Mantan Wali Kota Solo itu juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin ini dicabut lantaran tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Jokowi memastikan, penertiban izin pertambangan dan kehutanan akan terus dievaluasi secara menyeluruh. Sebab, pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar terdapat pemerataan, transparansi, dan keadilan. "Ini untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam," ujar dia.
Menurutnya, pembenahan dan penertiban izin merupakan bagian dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan kehutanan dan izin lainnya. Untuk itu, pembenahan terus dilakukan dengan pemberian izin secara transparan dan akuntabel. Sedangkan izin yang disalahgunakan bakal dicabut pemerintah.
Presiden memastikan, ia akan memenuhi mandat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Simak penerimaan negara dari sumber daya alam pada databoks berikut:
Dalam konferensi pers itu, Jokowi turut ditemani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.
Jumlah izin tambang yang dicabut ini lebih sedikit dari yang diperkirakan sebelumnya. Sebelumnya Kementerian ESDM telah mengevaluasi 5.600 izin usaha tambang yang ada saat ini dan ditemukan bahwa terdapat 2.350 izin usaha yang tidak melakukan aktivitas apapun.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengatakan bahwa Presiden awalnya meminta 1.600 izin usaha tambang baik pemegang IUP, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), kontrak karya (KK) untuk ditinjau kembali.
Namun setelah Kementerian ESDM melakukan sejumlah evaluasi, ternyata yang tidak melakukan kegiatan justru melebihi angka tersebut. "Ternyata bukan 1.600, malah ada 2.300-an yang mendekati 2350," ujar Irwandy dalam diskusi secara virtual, Jumat 25 Juni 2021.
Sebagai informasi, perizinan tambang tak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara alias UU Minerba, pemerintah pusat mengambil alih perizinan tersebut.
Kehadiran aturan itu harapannya dapat memangkas proses perizinan yang berbelit. Di saat yang sama, pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan sapu jagat atau omnibus law ini akan melenggangkan pelaksanaan proses perizinan satu pintu dan online single submission (OSS).
Pemerintah tengah menggodok aturan turunannya. Salah satu yang tengah dirumuskan ialah rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Di dalamnya akan berisi teknis penyederhanaan syarat bagi kegiatan usaha berisiko rendah dan menengah.