BPH Migas Akan Distribusikan 15,1 Juta Kiloliter Solar Tahun Ini

ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Pekerja menurunkan BBM jenis solar ke kapal nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa (1/6/2021).
8/1/2022, 13.50 WIB

Apabila terjadi peningkatan kebutuhan atau gangguan distribusi di suatu daerah, maka Pertamina Patra Niaga dan AKR Corporindo dapat melakukan penyesuaian kuota antar-penyalur di daerah yang sama sepanjang tidak mempengaruhi jumlah total kuota daerah tersebut.

Dalam perubahan kuota suatu daerah, Pertamina wajib melaporkan kepada BPH Migas paling lambat satu bulan setelah perubahan agar penyaluran tepat sasaran.

Selain itu, hasil Sidang Komite memutuskan volume penyaluran minyak tanah dan solar yang melebihi kuota tidak akan diakui sebagai Jenis BBM Tentu dan dihitung sebagai Jenis BBM Umum.

BPH Migas sesuai dengan tugasnya mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM serta memastikan solar diberikan kepada yang berhak dan tepat sasaran. Selain itu, BPH Migas juga perlu mengevaluasi konsumsi solar serta melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan terkait pengaturan dan penyalurannya.

Halaman:
Reporter: Rezza Aji Pratama