BPH Migas Akan Distribusikan 15,1 Juta Kiloliter Solar Tahun Ini

Rezza Aji Pratama
8 Januari 2022, 13:50
Pekerja menurunkan BBM jenis solar ke kapal nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa (1/6/2021). Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan mengonversi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG) kepada
ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Pekerja menurunkan BBM jenis solar ke kapal nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa (1/6/2021).

Apabila terjadi peningkatan kebutuhan atau gangguan distribusi di suatu daerah, maka Pertamina Patra Niaga dan AKR Corporindo dapat melakukan penyesuaian kuota antar-penyalur di daerah yang sama sepanjang tidak mempengaruhi jumlah total kuota daerah tersebut.

Dalam perubahan kuota suatu daerah, Pertamina wajib melaporkan kepada BPH Migas paling lambat satu bulan setelah perubahan agar penyaluran tepat sasaran.

Selain itu, hasil Sidang Komite memutuskan volume penyaluran minyak tanah dan solar yang melebihi kuota tidak akan diakui sebagai Jenis BBM Tentu dan dihitung sebagai Jenis BBM Umum.

BPH Migas sesuai dengan tugasnya mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM serta memastikan solar diberikan kepada yang berhak dan tepat sasaran. Selain itu, BPH Migas juga perlu mengevaluasi konsumsi solar serta melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan terkait pengaturan dan penyalurannya.

Halaman:
Reporter: Rezza Aji Pratama
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...