Berdampak ke PLN, Pemerintah Belum Terapkan Permen PLTS Atap

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wsj.
Warga membersihkan semak belukar di Stasiun Panel Tenaga Surya, Dusun Tapian Nambar, Talawi Mudiak, Sawahlunto, Sumatera Barat, Rabu (1/12/2021). Stasiun panel tenaga surya bantuan PT Bukit Asam Tbk tersebut membantu mengairi 62 hektare sawah tadah hujan
Editor: Maesaroh
17/1/2022, 14.57 WIB

Ketua Umum AESI, Fabby Tumiwa mengatakan aturan mengenai pemanfaatan PLTS atap sangat penting untuk segera dijalankan.

Dia menilai penundaan implementasi aturan yang telah diundangkan pada 20 Agustus karena tertahan di Kementerian Keuangan. Kondisi tersebut akan menciptakan ketidakpastian di kalangan Investor.

 "Investor melihat pemerintah Jokowi tidak serius mendukung energi terbarukan, sebab tak kunjung mengesahkan karena masih menunggu hasil hitung-hitungan dari Menteri Keuangan," ujarnya beberapa waktu lalu.

Dengan kondisi tersebut, dia menilai jika Menteri Keuangan Sri Mulyani, seperti tidak mempunyai sense of urgency dan kurang berpihak pada energi baru terbarukan (EBT), kecuali, pada sektor panas bumi.

Hal ini lantaran pengembangan energi terbarukan selalu terbentur oleh risiko fiskal pada PLN. Ia pun meminta agar Presiden Joko Widodo menegur langsung Menteri Keuangan atas persoalan ini.

"Karena memperlambat upaya transisi energi yang telah menjadi komitmen Presiden dan pencapaian 23% bauran ET di 2025," katanya.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan minat pasar terhadap penggunaan pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS atap terus meningkat per bulan.

Jumlahnya mencapai 4.399 pelanggan per Oktober 2021. Total kapasitas PLTS atap yang digunakan oleh ribuan pelanggan itu 42,39 mega watt peak (MWp).

Pengguna PLTS atap di antaranya untuk sektor industri mencapai 40 dan di sektor komersial dan bisnis sebanyak 351. 

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan