Aturan Baru DMO Batu Bara, ESDM Ancam Sanksi Ekspor Hingga Cabut Izin

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis (9/12/2021).
25/1/2022, 13.39 WIB

Kementerian ESDM baru saja menerbitkan regulasi anyar terkait dengan sanksi bagi perusahaan batu bara yang melanggar ketentuan pemenuhan pasokan dalam negeri atau domestic market obligations (DMO).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.

Dalam aturan ini, setidaknya terdapat beberapa poin kebijakan mengenai pengenaan sanksi, denda, serta dana kompensasi kepada perusahaan tambang batu bara yang tak patuh terhadap kewajiban DMO.

Dikutip dari Kepmen tersebut, poin Kesatu, Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau tidak memenuhi kontrak penjualan sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/ MEM.B/2021 dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut berupa:

  1. Penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 hari kalender.
  2. Pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pengakhiran PKP2B.

Kemudian pada poin Kedua, Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi persentase penjualan atau tidak memenuhi kontrak penjualan, dikenai hukuman berupa:

  1. Pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri (ekspor) sampai dengan Badan Usaha Pertambangan memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri (DMO) sesuai dengan persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan. Kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri.
  2. Kewajiban pembayaran dengan ketentuan berupa:
    1. Denda sejumlah selisih harga jual ekspor dikurangi harga patokan batubara untuk DMO dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri yang tidak dipenuhi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
    2. Denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batubara dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi bagi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
    3. Dana kompensasi sejumlah kekurangan penjualan sesuai dengan persentase penjualan bagi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri.

Ketentuan terkait larangan ekspor dan pengenaan denda juga berlaku untuk pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu bara yang tidak memenuhi DMO batu bara sesuai dengan kontrak penjualan.

Selain itu, aturan yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif Pada 19 Januari 2022 ini juga mengatur mengenai kewajiban laporan evaluasi penjualan batu bara setiap bulan.

Reporter: Verda Nano Setiawan