Kementerian Investasi Cabut 180 IUP Perusahaan Mineral dan Batu Bara

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Sebuah truk pengangkut batu bara melintasi jalan tambang batu bara di Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Rabu (7/7/2021).
Penulis: Maesaroh
15/2/2022, 21.44 WIB

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mencabut 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP).  Jumlah tersebut meliputi 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari 2022.

Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.

Hal ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo seperti tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara.

Satgas diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas tersebut.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi mengatakan pencabutan izin diberikan kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku.

Dia juga memastikan pencabutan izin tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja. Proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.

 “Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut. Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” kata Imam dalam keterangan resmi, Selasa (15/2).

Sebanyak 180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan. Mereka terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.

Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di Provinsi Kalimantan Timur, yaitu berjumlah 34 IUP (50%).

Sementara itu, pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau yakni 17 IUP (15,18%) yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha. 

Imam menjelaskan salah satu tugas dari satgas adalah melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi rakyat.

Merujuk pada tugas tersebut, pemerintah akan mengalihkan izin yang dicabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP tersebut.

Termasuk didalamnya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan koperasi di daerah.

“Seperti yang sering disampaikan oleh Bapak Menteri, tujuan pengalihan izin ini adalah agar bagaimana izin tersebut dapat dikelola oleh pihak yang bertanggung jawab, sehingga dapat menciptakan nilai tambah, menyediakan lapangan pekerjaan, serta pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah,” tutur Imam.

Pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara pada tahun ini, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.

Selain itu akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan/IPPKH, Hak Penguasahaan Hutan/HPH, Hak Tanaman Industri/HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.