Penerapan Pajak Karbon PLTU Mulai 1 April Ditunda Lagi

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Foto udara cerobong di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin di Desa Sijantang, Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat, Kamis (17/10/2019).
25/3/2022, 19.22 WIB

Rencana penerapan pajak karbon pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang akan dimulai pada 1 April 2022 kemungkinan besar akan diundur selama beberapa bulan.

Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Hadi Setiawan. Ia menyampaikan saat ini sejumlah aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ekonomi Karbon masih dalam pembahasan.

Selain itu, kondisi geopolitik pasca perang antara Rusia dan Ukraina yang menyebabkan harga sejumlah komoditas melonjak, disinyalir juga menjadi sebab penundaan pelaksanaan pajak karbon.

“Pimpinan melihat dinamika itu, ini masih didiskusikan apakah masih tetap jalan di 1 April atau nanti ada penundaan berapa ke depan. Kami masih menunggu arahan, termasuk dari presiden," ujarnya dalam diskusi 'Implementasi Carbon Pricing Instruments, Apa Dampaknya Bagi Pengembang Energi Terbarukan', Jumat (25/3)

Beberapa pihak sebelumnya menilai rencana pemerintah mengenakan pajak karbon PLTU mulai April 2022 berpotensi mengerek tarif listrik. Pasalnya, mayoritas pasokan listrik di Indonesia masih mengandalkan PLTU berbahan bakar batu bara.

Artinya, jika pajak karbon diterapkan pada PLTU, maka BPP listrik juga akan naik, yang kemudian akan mengerek naik tarif listrik. Simak databoks berikut:

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu