APBI Minta Aturan DMO Batu Bara 30% dalam RUU EBT Dikaji Ulang

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis (9/12/2021).
29/3/2022, 14.02 WIB

“Kami berharap dalam dua masa sidang bisa selesai. Kuartal III tahun ini. Segera setelah RUU EBT sudah diajukan dan diputuskan oleh paripurna sebagai RUU dari DPR. Setelahnya Komisi VII tinggal menunggu dari pemerintah untuk membahas RUU tersebut,” kata Eddy kepada Katadata.co.id.

Eddy pun menyampaikan, salah satu usulan yang disampaikan dalam RUU EBT yakni menaikkan kewajiban penjualan untuk kebutuhan pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) batubara menjadi 30%.

Usulan tersebut dinilai sebagai upaya mencegah potensi minimnya stok batu bara di dalam negeri. “Iya, ada usulan itu. Kami akan membuka diri untuk mendiskusikan itu,” sambungnya.

Pemerintah berencana menaikkan DMO batu bara menjadi 30% dari saat ini sebesar 25% dari total rencana produksi. Hal tersebut tertuang dalam draf rancangan undang-undang RUU EBT yang baru saja merampungkan proses harmonisasi oleh Baleg.

Pada pasal 6 ayat 6 draf RUU EBT disebutkan bahwa untuk memastikan ketersediaan energi primer dalam pemanfaatan pembangkit listrik tak terbarukan yang ada, penyediaan batu bara bagi kebutuhan pembangkit listrik dilakukan dengan mekanisme DMO dengan ketentuan minimal 30% dari rencana produksi dan harga paling tinggi US$ 70 per ton dengan acuan batu bara kalori 6.322 kcl per kg.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu