Swasta Kesulitan Pasang PLTS Atap, ESDM Akan Revisi Aturan

ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.
Teknisi melakukan pemeriksaan rutin pada panel surya pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap di PT Surya Energi Indotama, Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/2/2022).
20/4/2022, 12.33 WIB

Pemerintah akan mengevaluasi peraturan mengenai pemasangan pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS atap swasta, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021. Rencana revisi aturan ini setelah muncul tudingan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN mempersulit proses pemasangan PLTS atap pelanggan industri PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (MMKI).

Dalam memasang pembangkit listrik energi terbarukan di pabriknya, MMKI hanya boleh memasang 15% dari kapasitas terpasang sebesar 10 megawatt (MW).

Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, dalam Permen ESDM Nomor 26 tahun 2021, pemasangan PLTS atap disesuaikan dengan kapasitas maksimum yang terpasang. "Itu yang sekarang dinegososikan antara PLN dan MMKI, cocoknya bagaimana. Sehingga tidak ada listik berlebih yang masuk ke jaringan PLN atau juga kebalikannya potensi yang ada di MMKI itu bisa termanfaatkan juga,” kata Dadan saat ditemui di acara Indonesia Solar Summit 2022 di Pullman Hotel Jakarta pada Selasa (19/4).

Dadan menambahkan, implementasi pemasangan PLTS atap di MMKI perlu disesuaikan dengan kurva beban dan kebutuhan dari MMKI. “Karena prinsip PLTS atap untuk kepentingan sendiri. Angkanya sebetulnya saya punya, tapi ini sedang dinegosiasikan antara PLN dan MMKI,” kata dia.

Dadan mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi Permen ESDM Nomor 26 tahun 2021 karena aturan tersebut tidak dijalankan sejak ditetapkan pada tahun lalu. Dadan pun tak menampik, bahwa dalam beberapa hal, PLN mengajukan keberatan dalam poin-poin yang tertulis dalam Permen tersebut.

“Kami sekarang sedang mengkajinya lagi, bukan membatalkan ya. kita punya Permen seperti ini tapi tidak jalan. Ini harus ada jalan keluar ini,” ujar Dadan.

Di lokasi yang sama, Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mengatakan, dalam pelaksanaan PLTS atap, PLN belum melaksanaan Permen ESDM 26 tahun 2021. Dia menyebut PLN masih menggunakan aturan lama sebagai acuan pemasangan PLTS atap.

“Kalau dilihat dari Permen itu maksimum tarif untuk Exim 100% sekarang masih 65%, masih pakai Permen yang lama," kata dia.

Dia mengatakan soal MMKI yang dibatasi hanya boleh memasang 15% dari kapasitas terpasang sebesar 10 megawatt (MW), tak ada alasan yang jelas. "PLN pun tak bisa menjawab,” ujar Fabby.

Dalam pasal 5 (2) Permen 26 tahun 2021, untuk calon Pelanggan PLTS Atap di wilayah usaha Pemegang lUPTLU selain Badan Usaha Milik Negara, kapasitas Sistem PLTS Atap yang akan dipasang dibatasi oleh sistem ketenagalistrikan setempat yang dideklarasikan oleh Pemegang lUPTLU.

Fabby menambahkan, ketidakpatuhan PLN terhadap pelaksanaan Permen 26 tahun 2021 akan menciptakan ketidakpercayaan publik kepada Pemerintah yang dapat menurunkan peluang investasi energi baru dan terbarukan, termasuk PLTS.

“Mitsubhisi itu kan mereka sudah menyesuaikan 10 MW itu dengan kurva bebannya. Tapi sama PLN tetap aja dihambat. Bukan hanya Mitsubhisi, seperti Indo Liberty itu perusahaan multinasional pasang 11 MW juga terhambat,” jelas Fabby.

Sebelumnya Corporate Strategy General Manager Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, Diantoro Dendi, mengatakan pihaknya mengajukan permohonan pemasangan PLTS atap pada April 2021 dengan memenuhi berbagai persyaratan dan aspek teknis yang diminta PLN.

Permohonan tersebut baru direspons PLN sembilan bulan kemudian yakni pada 26 Januari 2022, dan dengan tambahan persyaratan/permintaan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap. "Sampai hari ini kami belum menjawab draf proposal dari PLN, sampai kami mendapat kejelasan. Belum terjadi titik temu," kata dia dalam Media Briefing Asosiasi Energi Surya Indonesia, Selasa (15/2).

Diantoro membeberkan beberapa persyaratan tambahan dari PLN tersebut di antaranya kapasitas maksimal PLTS atap untuk Mitsubishi hanya sebesar 1,75 megawatt peak (MWp). Jika mengacu pada Permen PLTS atap, pelanggan dapat memasang hingga 100% kapasitas sambungan ke PLN. Kemudian PLN juga meminta pengoperasian PLTS atap dibatasi pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional. Dalam aturan terbaru juga tidak mengatur pembatasan operasional PLTS atap.

Terakhir, PLN juga meminta tarif ekspor impor listrik dari unit PLTS atap Mitsubishi hanya sebesar 65%. Padahal dalam aturan baru tarif ekspor impor PLTS atap ditetapkan 100% yang dapat diperhitungkan untuk mengurangi tagihan listrik dari PLN.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu