Pemerintah akan menaikkan tarif listrik kepada 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN yang berjumlah 83,1 juta. Adapun mereka adalah golongan rumah tangga mampu kapasitas daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas, gedung instansi pemerintah, dan penerangan jalan.
Kenaikan tarif berlaku mulai 1 Juli 2022 dengan merujuk pada Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli-September 2022). Adapaun tarif naik 17,64% dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menyampaikan kenaikan tarif disebabkan oleh empat indikator yang tertulis di Pasal 6 ayat 2 Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 28 tahun 2016 jo Permen ESDM No 3 tahun 2020.
Diantaranya adalah asumsi makro ekonomi, haga minyak mentah indonsia atau ICP, inflasi dan harga batu bara. Rida menjelaskan, besaran empat indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan meningkat sejak Februari hingga April 2022 sebagai dasar penyesuaian tarif.
Indikator makro tersebut yakni kurs Rp 14.356 per dollar AS (asumsi semula Rp 14.350 per US$), ICP US$ 104 per barrel (semula US$ 63 per barrel), inflasi 0,53% (semula 0,25%), harga pokok batu bara (HPB) Rp 837 per kg sama dengan asumsi semula (diterapkan capping harga, realisasi rata-rata Harga Batubara Acuan (HBA) US$ 70/Ton).
"Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33% didominasi oleh biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36%, sehingga perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi tersebut sangat berpengaruh terhadap BPP. Pada akhirnya, hal tersebut juga berdampak pada perhitungan penyesuaian tarif," kata Rida kepada wartawan di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin (13/6).
Merujuk data Kementerian ESDM total pelanggan PLN per April 2022 mencapai 82,64 juta pelanggan. Dari jumlah tersebut, jumlah 13 golongan pelanggan nonsubsidi mencapai 44,72 juta pelanggan. Penyesuaian tarif listrik juga dilakukan pada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau hanya 0,5%.
Sementara itu, tarif listrik bagi golongan rumah tangga di bawah 3.500 VA dipastikan tidak mengalami kenaikan. Hal serupa juga diberlaku bagi golongan bisnis dan industri dengan yang mencakup seluruh golongan daya listrik.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, menyebutkan tidak dianaikkannya tarif listrik untuk golongan bisnis dan industri dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menekan angka inflasi.
"Untuk golongan bisnis dan industri tidak dilakukan penyesuaian tarif karena dipertimbangkan untuk mendorong perekonomian. Mereka baru pemulihan packa pandemi dan kami tidak menaikkan tarifnya," ujar Darmawan.