Aturan Kendaraan yang Bisa Konsumsi Pertalite Bakal Terbit Bulan Ini

ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.
Sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua antre saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU kawasan Kota Banda Aceh, Aceh, Sabtu (3/9/2022).
6/9/2022, 18.19 WIB

Aturan pembatasan BBM bersubsidi Pertalite bakal terbit sebentar lagi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan aturan yang tertulis di revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM masih di tangan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

"Revisi Perpres 191 masih dalam proses. Lagi disiapkan di Setneg, Mudah-mudahanan bisa selesai bulan ini, " kata Arifin saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Selasa (6/9).

Revisi Perpres 191 menjadi instrumen penting untuk mengurangi kebocoran dalam pengaluran BBM bersubsidi Pertalite maupaun Solar. Aturan tersebut juga bakal mengatur pengawasan di lapangan, terutama dalam penyaringan calon konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi.

"Harus ada pengawasan di lapangan, terutama yang seharusnya tidak mengambil jatah BBM bersubsisi. Hal itu seharusnya bisa diawasi dan dikontrol," ujarnya.

Mantan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia ini pun menyampaikan kementeriannya terus mendorong upaya penambahan kuota BBM bersubsidi Solar dan Pertalite agar mencegah terjadinya kelangkaan di lapangan. "Kami kan sudah sepakat di DPR, intinya akan memenuhi keperluan, BBM jangan sampe kurang," ujar Arifin.

Berdasarkan catatan Pertamina, penyaluran BBM bersubsidi Pertalite hingga Agustus sudah mencapai 19,5 juta kilo liter (kl) atau 83% dari total kuota tahun 2022 sebanyak 23,05 juta kl.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu