Gugatan Uji Materi UU Minerba Diterima Sebagian, Ini Pertimbangan MK

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.
Sebuah instalasi seni dari Gerakan #BersihkanIndonesia terpasang di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Instalasi seni tersebut merupakan sebuah pesan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah harapan terakhir bagi perjuangan warga yang menjadi korban UU Minerba untuk mendapatkan keadilan hukum.
Penulis: Happy Fajrian
30/9/2022, 11.56 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Minerba) yang diajukan oleh WALHI, Perkumpulan JATAM Kalimantan Timur, dan dua pemohon individu yakni Nurul Aini dan Yaman.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (29/9), Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak tiga dari empat pokok permohonan Judicial Review UU Minerba, yaitu terkait

  1. Menjauhnya akses partisipasi dan layanan publik terkait pertambangan akibat penarikan kewenangan pertambangan pemerintah daerah ke pusat oleh Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Minerba;
  2. Potensi pengkriminalan masyarakat penolak tambang oleh Pasal 162 UU Minerba;
  3. Jaminan perpanjangan otomatis bagi KK dan PKP2B oleh pasal 169A ayat (1) dan Pasal 169B ayat (3).

Selain itu, Majelis Hakim mengabulkan sebagian dari pokok perkara terkait jaminan tidak ada perubahan pemanfaatan ruang yang diberikan pada pemegang WIUP, WIUPK, dan WPR oleh Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, an Pasal 31A ayat (2), dan Pasal 172B ayat (2) UU 3/2020, dengan memberikan penafsiran “sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Terkait gugatan yang dikabulkan, MK berpendapat permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas norma Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2), dan Pasal 172B ayat (2) UU 3/2020 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

“Artinya, norma Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2), dan Pasal 172B ayat (2) UU 3/2020 bertentangan dengan UUD 1945 jika norma tersebut tidak dilekati makna ‘sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’,” tulis amar putusan MK, dikutip Jumat (30/9).

Sedangkan berdasarkan pertimbangan hukum, MK menolak gugatan mengenai inkonstitusionalitas norma Pasal 4 atat (2) dan ayat (3) UU Minerba tidak beralasan menurut hukum.

Kemudian MK menilai permohonan terhadap uji matriil Pasal 162 UU Minerba sebagaimana diubah dengan Pasal 39 angka 2 UU Cipta Kerja prematur karena diajukan selama masa tenggang waktu 2 tahun perbaikan formil UU Cipta Kerja dan tidak menutup kemungkinan adanya perubahan atau perbaikan substansi.

Sedangkan Pasal 169A ayat (1) terkait jaminan pemberian izin berdasarkan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan, dan Pasal 169B ayat (3) terkait kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang dilakukan tanpa mewajibkan adanya proses verifikasi dan pemeriksaan dokumen.

“Mahkamah menilai dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 169B ayat (3) UU 3/2020 adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum,” tulis amar putusan MK.