Menteri ESDM Dukung Perpanjangan Kontrak Vale, Syaratnya Bikin Smelter

Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Hak konsesi Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akan berakhir pada Desember 2025.
2/12/2022, 17.50 WIB

Direktur Utama Vale Indonesia, Febriany Eddy, mengatakan perusahaan masih fokus pada pengerjaan dua proyek pabrik pengolahan atau smelter nikel yang terletak di Blok Bahadopi Sulawesi Tengah dan Blok Pomalaa Sulawesi Tenggara.

Walau belum mengajukan permohonan perpanjangan kontrak, Febri menyebut perseroan aktif menjalin komunikasi dengan Kementerian ESDM.

"Memang belum mengajukan karena pemikiran saat ini fokus pada pembangunan pabrik pengolahan bijih nikel," kata Febri saat ditemui wartawan di Hotel Park Hyatt Jakarta Pusat pada Selasa (13/9).

Holding BUMN pertambangan, Mining Industry Indonesia (MIND ID), menyatakan masih menunggu penugasan dari pemerintah untuk mengakuisisi 11% saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Divestasi ini merupakan syarat bagi Vale untuk proses perpanjangan Kontrak Karya atau KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK.

Adapun KK Vale akan berakhir pada 28 Desember 2025. Ketetapan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba), pasal 112.

Guna memperoleh IUPK, Vale Indonesia wajib mendivestasi 51% saham mereka ke negara, baik kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) maupun badan usaha swasta nasional.

"MIND ID menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah terkait divestasi 11% saham Vale dan proses formal dari Vale untuk menawarkan saham tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kepala Divisi hubungan kelembagaan MIND ID, Niko Chandra, kepada Katadata.co.id, Rabu (9/7).

Pada 2020, MIND ID melalui PT Indonesia Asahan Alumuniun atau Inalum resmi meneken perjanjian pembelian 20% saham divestasi Vale dengan komposisi sahamVale Canada Limited dilepas 14,9% dan Sumitomo Metal Mining 5,1% dengan saham seharga Rp 2.780 per saham atau senilai total Rp 5,52 triliun.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu