Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menginstruksikan untuk mempercepat pembangunan fasilitas peleburan atau smelter bauksit dan timah di dalam negeri. Namun demikian, Jokowi belum ecara eksplisit memerintahkan pembantunya untuk menerbitkan kebijakan larangan bauksit maupun timah pada 2023.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Arifin Tasrif mengatakan sebagian smelter bauksit dan timah masih dalam proses pembangunan. Adapun, entitas yang membangun smelter tersebut adalah pemilik izin pertambangan bauksit dan timah nasional.
"Banyak di sini masalah pendanaan yang nanti harus jadi perhatian kami. Kami akan memfasilitasi masalah pendanaan tersebut," kata Arifin di Istana Merdeka, Selasa (6/12).
Dengan kata lain, Arifin akan membantu para pelaku usaha tersebut untuk mendapatkan kredit komersial dengan bunga yang kompetitif. Walau demikian, Arifin belum mendapatkan instruksi secara eksplisit untuk melarang ekspor bauksit dan timah dalam bentuk bahan mentah.
Arifin mengatakan, pemerintah masih akan mengevaluasi dampak kebijakan pelarangan bauksit dan timah ke dalam negeri. Menurutnya, kebijakan pelarangan tersebut akan diputuskan oleh pemerintah.
Di sisi lain, Arifin belum menetapkan pengenaan pajak ekspor kepada bijih nikel pada tahun depan. Kebijakan tersebut merupakan salah satu mitigasi yang disiapkan Presiden Joko Widodo menghadapi hasil keputusan Organsiasi Dagang Dunia atau WTO.
Sebagai informasi, pemerintah optimistis tidak akan memenangkan gugatan kebijakan larangan ekspor nikel di WTO. Adapun, laporan hasil gugatan tersebut dijadwalkan diterima pemerintah pada kuartal terakhir 2022.
"Kami masih mau liat kondisi industrinya," kata Arifin.
Arifin mengungkapkan bahwa pembelaan pemerintah terkait kebijakan tersebut ditolak oleh WTO, yang artinya ada kemungkinan Indonesia diputus bersalah dan melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dijustifikasi dengan pasal XI.2 dan XX (d) GATT 1994.
Dia mengatakan, pemerintah belum berpikir untuk menerapkan kebijakan pajak ekspor atau bea keluar pada bijih nikel menyusul adanya putusan panel WTO yang menyebut Indonesia melanggar ketentuan terkait larangan ekspor bijih nikel.
Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan langkah pertama yang akan dilakukan dalam melawan gugatan tersebut adalah mengajukan banding. Adapun, cara kedua yang disiapkan salah satunya adalah menaikkan pajak ekspor bijih nikel.
"Jadi, silahkan saja mereka protes kita. Silahkan saja mereka bawa ke WTO, tapi negara ini berdaulat. Mereka sudah sepakat dalam G20 tentang hilirisasi," kata Bahlil di Istana Negara dalam saluran resmi Sekretariat Presiden, Rabu (30/11).
Pemerintah menargetkan pembangunan smelter di subsektor mineral dan batu bara mencapai 53 unit hingga 2024. Nilai investasi untuk pembangunan smelter tersebut diperkirakan mencapai US$ 21,60 miliar atau setara Rp 308.7 triliun (kurs Rp 14.295/US$).