Temui Kendala, ESDM Pastikan Implementasi BLU Batu Bara Tertunda

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Alat berat merapikan tumpukan batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022).
6/1/2023, 16.46 WIB

Pemerintah belum memberi kepastian soal implementasi pungutan ekspor batu bara oleh Badan Layanan Umum (BLU) yang sebelumnya ditargetkan berjalan pada Januari 2023. Rencana tersebut kini justru terancam batal seiring belum adanya kesepakatan ihwal waktu operasional BLU.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengaku bahwa implementasi BLU masih menemui beberapa rintangan atau kendala. Konsep kerangka kerja BLU pada awalnya bakal meniru Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Namun Arifin mengatakan konsep kerja BLU tak bisa disamakan dengan BPDPKS. Hal ini berangkat dari usulan tupoksi BLU batu bara yang hanya punya fungsi tunggal, yaitu mengatur selisih antara harga pasar batu bara dengan harga DMO untuk PLN dan industri tertentu, seperti industri semen dan pupuk.

"Jadi memang BLU yang kemarin diusulkan masih ada hambatannya. BLU sedang mau didiskusikan lagi," kata Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (6/1).

Melalui skema BLU ini, PLN dan industri semen, pupuk, dan industri tertentu hanya wajib membayar batu bara senilai harga jual domestic market obligation atau DMO, yakni US$ 70 per ton untuk PLN dan US$ 90 per ton untuk industri.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu