Menteri ESDM Arifin Tasrif telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (CCS), serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon (CCUS) pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Beleid yang diteken tanggal 2 Maret ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mewujudkan rendah emisi dan mendorong peningkatan produksi migas.
Pertimbangan dalam penyusunan aturan ini adalah Indonesia memiliki formasi geologis yang dapat digunakan untuk menyimpan emisi karbon secara permanen melalui penggunaan teknologi dalam kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) dan penangkapan, pemanfaatan dan penyimpanan karbon (CCUS).
Pertimbangan lainnya yaitu pelaksanaan kegiatan CCS/CCUS juga bermanfaat untuk mendorong peningkatan produksi migas. Pembahasan Permen ESDM tentang Penyelenggaraan CCS/CCUS pada hulu migas ini juga telah melalui proses panjang dan melibatkan pelbagai pihak terkait.
“CCS/CCUS merupakan hal baru bagi Indonesia sehingga penyusunan regulasinya dilakukan mulai dari perancangan hingga tahap implementasi,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji pada konferensi pers Capaian Ditjen Migas Tahun 2022 tanggal 30 Januari 2023 silam.
Mengenai pelaksanaan CCS/CCUS pada wilayah kerja hulu migas, terdapat empat fokus yang diatur dalam Permen ini yaitu Aspek Teknis, Skenario Bisnis, Aspek Legal dan Aspek Ekonomi.
Terkait Aspek Teknis, dalam aturan ini terdapat dua hal penting yaitu pertama, capture, transport, injection, storage sampai dengan monitoring measurement, reporting, dan verification. Kedua, menggunakan standar dan kaidah kaidah keteknikan yang baik berdasarkan karakteristik masing-masing lokasi.
Mengenai Skenario Bisnis, dinyatakan dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama pada wilayah kerja migas. Selain itu, sumber CO2 tidak hanya dari migas, tapi juga bisa dari industri lain (khusus CCUS) melalui mekanisme B to B dengan Kontraktor Wilayah Kerja Migas.
Selanjutnya diatur dalam Aspek Legal, usulan kegiatan CCS/CCUS oleh KKKS menjadi bagian dari Plan of Development (PoD). Selain itu, kegiatan monitoring dilakukan sampai dengan 10 tahun setelah penyelesaian penutupan kegiatan CCS/CCUS. Diatur pula mengenai pengalihan tanggung jawab ke Pemerintah dan sebagainya.
Terakhir Aspek Ekonomi yang mengatur tentang pendanaan pihak lain, potensi monetisasi karbon kredit berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Terakhir, perlakuan potensi hasil monetisasi penyelenggaraan CCS/CCUS.