Perpanjangan Izin Ekspor Tembaga Hingga 2024 dinilai Hambat Hilirisasi

Dok Amman
Pembangunan smelter tembaga Amman Mineral.
2/5/2023, 12.43 WIB

Kendati demikian, ujar Yusri, adanya pertimbangan sosial ekomomi dan musibah Pandemi Covid-19 dapat menjadi alasan masuk akal dari sifat pemerintah yang melunak soal larangan ekspor konsentra tembaga.

"Pemegang saham mayoritas Freeport adalah BUMN serta potensi penerimaan negara harus dijaga, tentu kebijakan relaksasi adalah pilihan yg sulit tetapi harus diambil," kata Yusri.

Yusri mendorong pemerintah agar lebih ketat dalam pelaksanaan hilirisasi mineral domestik. Dia meminta pemerintah memberikan standar tinggi bagi perusahaan bauksit yang ingin meminta relaksasi serupa.

Menurutnya, pemerintah harus segara menghentikan izin ekspor kepada perusahaan bauksit yang progres pembangunan smelternya masih dibawah 50%. "Apapun alasannya, mereka tidak memperlihatkan itikad baik dan malah terkesan mengakali kebijakan untuk mencari keuntungan sendiri," ujar Yusri.

Sebelumnya, Kementerian ESDM akan menyiapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) sebagai landasan hukum agar perpanjangan izin ekspor tembaga PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara hingga Mei 2024 tidak melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Pada pasal 170A UU Minerba, ekspor produk mineral yang belum dimurnikan berlaku maksimal tiga tahun sejak undang-undang tersebut disahkan. Adapun perpanjangan ekspor hingga Mei 2024 juga menjadi tenggat waktu maksimal bagi Freeport dan Amman Mineral untuk menyelesaikan proyek smelter.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan bahwa penerbitan Permen tersebut menjadi jalan tengah bagi kebijakan pelaksanaan larangan ekspor seluruh mineral mentah yang berlaku serempak pada Juni 2023 tanpa harus merevisi UU Minerba.

"Kami lihat jika larangan ekspor ini berlaku Juni 2023, maka Freeport terdampak. Sementara Freeport yang punya Indonesia dengan porsi 51%," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (28/4).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu