Pemerintah Kurangi Penyaluran Elpiji 3 kg di Tingkat Pengecer

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.
Pekerja menurunkan gas subsidi 3 kilogram di Pangkalan LPG Pertamina, Kampung Baru RT 05/07, Desa Sukamakmur, Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (1/6/2020).
3/8/2023, 15.15 WIB

Kementerian ESDM dan Pertamina mengurangi distribusi elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi ke tingkat pengecer menjadi 20% dari sebelumnya 30% dari total alokasi.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penyaluran elpiji melon secara lebih tepat sasaran. Di sisi lain, pemerintah mengatur porsi distribusi elpiji 3 kg di tingkat agen dan pangkalan resmi menjadi 80%, naik 10% dari ketetapan terdahulu.

Direktur Jenderal Migas, Tutuka Ariadji, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah awal untuk melaksanakan transformasi subsidi elpiji 3 kg. Dia menjelaskan, distribusi elpiji melon di tingkat pangkalan dan agen resmi lebih terpantau ketimbang penyaluran melalui pengecer.

"Untuk menjalankan transformasi subsidi, kami butuh kesesuaian data antara jumlah tabung dan orang yang berhak menerima. Pendataan di pangkalan itu lebih akurat," kata Tutuka dalam konferensi pers daring pada Kamis (3/8).

Tutuka melanjutkan, arus penjualan elpiji 3 kg di pangkalan dan agen resmi bakal disesuaikan dengan basis data pemerintah. Kementerian ESDM mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan diri ke basis data subsiditepat.mypertamina.id untuk memperoleh akses pembelian elpiji 3 kg di agen atau pangkalan resmi.

Ketetapan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kepdirjen) Kementerian ESDM Nomor 99 Tahun 2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas tertentu Tepat Sasaran.

Regulasi yang ditetapkan pada 28 Februari 2023 itu melegalkan pemerintah untuk melaksanakan seleksi konsumen atau pengetatan distribusi gas elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024. Nantinya, penerima jatah atau calon pembeli elpiji 3 kg bersubsidi dibatasi hanya untuk warga yang telah terdaftar ke dalam basis data subsiditepat.mypertamina.id.

"Esensi dari menaikan penjualan di pangkalan adalah pemerintah punya data orang yang berhak menerima subsidi itu bisa terintegrasi dengan yang membeli elpiji. Bisa terpantau lebih akurat," ujar tutuka.

Melalui instrumen hukum Kepdirjen Kementerian ESDM Nomor 99 Tahun 2023, pemerintah hanya akan menjual elpiji 3 kg kepada warga yang sudah terdaftar by name by address atau berdasarkan nama dan alamatnya, sesuai basis data subsiditepat.mypertamina.id.

Selain mengerucutkan sasaran penerima, pemerintah juga membatasi volume pembelian elpiji 3 kg bersubsidi per bulan. Sembari menunggu pelaksanaan di lapangan yang baru dimulai pada awal tahun depan, pemerintah saat ini telah melaksanakan proses pendataan pengguna elpiji 3 kg terhitung sejak 1 Maret 2023.

Lebih lanjut, pendistribusian elpiji 3 kg hanya akan disalurkan kepada calon pembeli yang sesuai dengan identitas diri data Kartu Identitas Penduduk (KTP). "Identitas diri itu untuk registrasi, sehingga penyaluran elpiji 3 kg hanya menyasar kepada masyarakat yang sudah registrasi," kata Tutuka.

Menurut Tutuka, basis data subsiditepat.mypertamina.id akan terintegrasi dengan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Sehingga, penyaluran elpiji 3 kg dapat lebih tepat sasaran kepada sektor rumah tangga kurang mampu usaha mikro, nelayan dan petani.

Langkah tersebut juga menjadi strategi untuk mencegah kebocoran penyaluran elpiji bersubsidi ke rumah makan maupun restoran. Pemerintah juga menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk seleksi calon penerima elpiji bersubsidi.

Pendataan pengguna elpiji melon secara mandiri melalui subsiditepat.mypertamina.id mewajibkan calon pembeli untuk melakukan pengisian data berupa nama lengkap, nomor KK, NIK, serta alamat lengkap yang mencakup kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.

Ada juga kolom opsional seperti nomor telepon selular dan alamat surat elektronik. Satu nama dalam NIK atau KK yang terdaftar di subsiditepat.mypertamina.id hanya berlaku bagi pembeli tunggal yang bersangkutan.

Kendati demikian, pengurangan distribusi di tingkat pengecer mendorong munculnya isu kelangkaan elpiji tabung 3 kg di sejumlah daerah. Tutuka mengakui bahwa pemerintah kurang maksimal dalam mensosialisasikan informasi mengenai kebijakan tersebut.

Masyarakat yang tidak mendapatkan elpiji 3 kg di pengecer harus menempuh jarak yang lebih jauh untuk mendapatkan elpiji bersubsidi ke pangkalan resmi.

"Tampaknya ada sosialisasi yang kurang kencang, sehingga masyarakat harus ke pangkalan. Di daerah tertentu ini jadi masalah, antre dan jadi susah," kata Tutuka di Kantor Kementerian ESDM pada Senin (31/7).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu