Freeport Ajukan Banding Tarif Bea Keluar Ekspor Tembaga ke Pemerintah

Biro Pers Sekretariat Presiden / Kris
Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo meninjau Tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika pada Kamis (1/09/2022).
Editor: Lavinda
8/8/2023, 18.02 WIB

PT Freeport Indonesia (PTFI) mengajukan mekanisme banding atas kebijakan Kementerian Keuangan yang menetapkan tarif bea keluar terhadap ekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga hingga Mei 2024.

Menurut PTFI, pengajuan banding tarif bea keluar merupakan opsi tertulis di dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati antara Freeport-McMoran Inc sebagai pemegang saham PTFI dan pemerintah pada 2018 lalu.

Juru Bicara Freeport Indonesia Katri Krisnati mengatakan hasil perundingan tarif bea keluar merupakan salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK 2018. Selain mengatur mekanisme penetapan bea keluar, IUPK juga mengatur proses divestasi saham PFTI ke pemerintah melalui peningkatan porsi kepemilikan saham PTFI yang dimiliki PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menjadi 51,23%, dari sebelumnya 9,36%.

Pada perjanjian tersebut, Inalum mengeluarkan dana sebesar US$ 3,85 miliar untuk membeli hak partisipasi Rio Tinto di PTFI dan 100% saham Freeport-McMoran di PT Indocoper Investama, yang memiliki 9,36% saham di PTFI.

"Wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam penerapan peraturan kepabeanan," kata Katri lewat pesan singkat pada Selasa (8/8).

Lebih lanjut, kata Katri, proses penerapan regulasi saat itu mengakomodir mekanisme pengajuan keberatan dan banding terhadap penghitungan penetapan bea keluar. Menurutnya, langkah itu merupakan wadah dalam rangka mewujudkan kebijakan kepabeanan yang obyektif dan akurat.

"Sehubungan dengan konteks di atas, kami memahami adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding, namun kami tetap berharap pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan bea keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama," ujar Katri.

Sebelumnya, entitas induk PTFI, Freeport-McMoran Inc, berencana mengajukan keberatan kepada Pemerintah Indonesia terkait kewajiban setoran bea keluar kepada PTFI atas ekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga hingga Mei 2024.

Rencana pengajuan keberatan itu tertulis pada dokumen laporan Triwulan kedua Freeport-McMoran kepada US Securities and Exchange Commision pada Kamis (3/8).

Freeport menilai pengenaan bea keluar dapat mengurangi kredit kas bersih PTFI sejumlah $0,19 per pon tembaga untuk tahun 2023. Menurut mereka, kondisi tersebut dapat menurunkan kinerja pendapatan perusahaan, mengingat Freeport juga telah membayar denda administrasi terkait keterlamatan pembangunan smelter Gresik senilai US$ 57 juta.

Kewajiban pembayaran denda tersebut merupakan konsekuensi dari langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memberi merelaksasi ekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024.

Relaksasi ekspor ini sebagai upaya untuk memitigasi dampak negatif larangan ekspor mineral mentah yang berlaku pada 10 Juni 2023, yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (UU Minerba), sekaligus memberikan kesempatan Freeport untuk menyelesaikan proyek smelter Gresik.

Vice President dan Chief Accounting Officer Freeport-McMoRan, Ellie L. Mikes, mengatakan bahwa PTFI tak lagi wajib membayar tarif bea keluar konsentrat tembaga setelah progres pembangunan smelter tembaga baru di kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik mencapai 50%.

Ketentuan itu merujuk pada dokumen izin usaha pertambangan khusus (IUPK) 2018 yang menyatakan PTFI terbebas dari bea keluar konsentrat tembaga saat kemajuan pembangunan smelter telah mencapai paling sedikit 50%.

Laporan triwulan hingga 30 Juni 2023 itu juga melaporkan bahwa Pemerintah Indonesia telah memverifikasi progres konstruksi smelter Gresik melebihi 50% pada Maret 2023 dan penghapusan bea keluar PTFI efektif mulai 29 Maret 2023. Adapun capaian pembangunan smelter Gresik mencapai 75% pada triwulan II 2023.

"Pada Juli 2023, Kementerian Keuangan mengeluarkan revisi aturan bea berbagai produk ekspor, termasuk konsentrat tembaga. PTFI terus mendiskusikan penerapan peraturan yang direvisi dengan pemerintah Indonesia dan akan mengajukan keberatan, dan mencari pemulihan serta penilaian apa pun," kata Mikes, dikutip pada Selasa (8/8).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu