Pemerintah menyiapkan aturan terkait implementasi teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CSS) dan carbon capture utilization and storage (CCUS) dalam bentuk Keputusan Presiden atau Keppres.
Langkah ini bertujuan untuk mengakomodir pengurangan emisi karbon secara luas dan tak terpusat pada industri minyak dan gas bumi (migas).
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra mengatakan implementasi CCS di luar wilayah kerja migas dapat mengakselerasi pengurangan emisi dari industri lain. Menurutnya, perkembangan proyek CCS maupun CCUS di bidang migas masih dalam tahap kajian.
Kementerian ESDM mencatat ada 15 proyek CCS atau CCUS dari Aceh hingga Papua masih dalam tahap kajian atau persiapan, namun sebagian besar ditargetkan beroperasi sebelum tahun 2030.
Beberapa di antaranya ialah CCS Gundih Enhanced Gas Recovery (EGR) di Jawa Tengah dan Enhance Oil Recovery (EOR) di Lapangan Sukowati Bojonegoro Jawa Timur. Total potensi injeksi CO2 dalam periode 2030 hingga 2035 berkisar 25 hingga 68 juta ton.
Dengan potensi besar dari penyimpanan CO2 tersebut, Mirza yakin Indonesia dapat membuka kesempatan untuk menerapkan CCS di luar wilayah kerja migas dan lapangan gas yang mengandung CO2. Bahkan pihaknya juga tengah mempertimbangkan penerapan CCS lintas batas untuk mendukung permintaan penyimpanan CO2 Internasional.
“Pemerintah juga mempertimbangkan implementasi CCS berbatas untuk mendukung permintaan penyimpanan CO2 di negara lain," kata Mirza dalam siaran pers pada Jumat (25/8).
Mirza menyebutkan terdapat tiga poin utama yang melandasi penerbitan Keppres tersebut. Pertama diperlukan landasan hukum untuk mendukung pengembangan CCS yang aman dan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para investor. Kedua, untuk mengakomodasi pelaksanaan kegiatan CCS yang terintegrasi dari seluruh sektor dan transportasi lintas batas CO2. Ketiga, pemanfaatan potensi simpanan geologi Indonesia sebagai CCS Hub.
Beberapa pokok materi yang termasuk dalam agenda rancangan regulasi tersebut yakni terkait dengan penawaran Wilayah Kerja Karbon Injeksi CO2 dan izin eksplorasi untuk mempelajari, mengeksplorasi, memetakan dan menguji simpanan geologi permanen.
Selain itu, intrumen hukum tersebut juga memuat izin operasi dan Penyimpanan untuk memungkinkan operator menyuntikkan CO2 di tempat penyimpanan yang aman serta pengaturan metodologi dan persyaratan CCS untuk penyimpanan terukur, aman dan permanen.
"Saya harap regulasi ini akan berjalan bulan depan, dalam rancangan kami, regulasi akan terdiri dari permintaan penyimpanan CO2 di wilayah kerja, izin eksplorasi, izin penyimpanan dan dan metodologi CCS,” ujar Mirza.
Sebelumnya, Indonesian Petroleum Association (IPA) menyampaikan peran teknologi CCS maupun CCUS menjadi faktor penting pada industri sektor hulu migas. Apalagi industri ini tengah memasuki masa adaptasi menyambut transisi energi.
Presiden IPA Yuzaini Md Yusof mengatakan bahwa sektor industri hulu migas domestik akan terus memainkan peran penting dalam transformasi pengurangan emisi karbon sembari mengakselerasi pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia.
Menurutnya, investasi di bidang hulu migas perlu ditambah untuk mengejar target transisi energi secara bertahap sekaligus tetap menjaga ketahanan dan keterjangkauan energi di dalam negeri.
"Beralih ke energi yang lebih bersih tidak akan terjadi dalam semalam," kata Yuzaini dalam pagelaran IPA Convention and Exhibition 2023 di ICE BSD Tangerang, Selasa (25/7).
Gambaran mengenai kondisi permintaan energi fosil yang meroket di tengah komitmen global untuk melaksanakan transisi energi tercermin dari data statistik BP soal tingkat kebutuhan energi dunia.
BP menyatakan produksi minyak bumi dunia terus meningkat dari 88,6 juta barel per hari (bph) pada 2012 menjadi 93,8 juta bph pada 2022. Sementara produksi gas juga meningkat sekitar 20% dalam satu dekade terakhir dengan rata-rata konsumsi gas meningkat 1,7% per tahun.
Pemerintah sejatinya telah merilis aturan CCUS lewat Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaran Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Pada Pasal 6, pemerintah mengizinkan penangkapan emisi karbon dalam penyelenggaraan CCUS dapat berasal dari industri di luar kegiatan usaha hulu migas.
Kendati demikian, ujar Yuzaini, pelaku usaha juga membutuhkan fasilitas kebijakan fiskal yang mendukung untuk pelaksanaan CCS atau CCUS di hulu migas. Beberapa hal yang harus disiapkan adalah kebijakan fiskal, kredit pajak, serta kebijakan harga karbon dan kesiapan penyimpanannya.