PTBA: MIP Batu Bara akan Berdampak Positif Bagi Keuangan Perusahaan

KATADATA |
Alat berat beroperasi di tambang batu bara PTBA.
Penulis: Mela Syaharani
8/3/2024, 13.24 WIB

Pada November 2023, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan jika uji coba dan sosialisasi MIP kepada pelaku usaha dapat terlaksana pada Desember 2023 sehingga bisa mulai beroperasi pada 1 Januari 2024. Namun hingga saat ini MIP belum juga beroperasi.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI pada November lalu bahwa saat pemungutan DKB nanti akan tetap dikenakan kewajiban royalti tapi saat penyalurannya pada pemasok batu bara dalam negeri tetap dikenakan kewajiban pajak pertambahan nilai atau PPN.

Mengenai petunjuk teknis alur tanggung jawab antar instansi pengelola dan MIP akan secara rinci diatur dalam rancangan peraturan dan keputusan menteri ESDM.

Untuk diketahui, pemerintah bersama pelaku usaha batu bara sebelumnya sepakat mengubah mekanisme pelaksanaan pungutan ekspor batu bara dari semula melalui lembaga berbentuk badan layanan umum (BLU) menjadi MIP.

Perubahan ini ditujukan untuk menghindari kewajiban alokasi pendanaan guna pemenuhan layanan dasar, seperti penyaluran derma kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani