Rencana pemerintah membatasi distribusi BBM bersubsidi dinilai sulit untuk diterapkan. Hal ini terkait kriteria konsumen yang berhak membeli Pertalite dan Biosolar, dua jenis BBM bersubsidi yang akan dibatasi.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan penerapan regulasi pembatasan BBM subsidi sulit dilakukan jika para pemilik kendaraan pribadi masih bisa menggunakan BBM subsidi.
“Kalau pembatasan sebetulnya agak susah nantinya. Kecuali kalau yang dapat menggunakan BBM subsidi hanya pelat kuning, kalau pelat hitam dan putih atau kendaraan pribadi juga masih dapat, agak susah basisnya untuk pembatasan,” ujarnya kepada Katadata.co.id dikutip Senin (18/3).
Sebagai informasi, Pemerintah saat ini kembali melanjutkan pembahasan mengenai revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pemerintah nantinya akan membatasi masyarakat atau golongan mana saja yang bisa menggunakan BBM subsidi seperti solar dan pertalite. Komaidi menyebut, jika pemerintah ingin membatasi BBM subsidi berdasarkan tahun atau jenis kendaraan, menurutnya hal itu juga sulit dilakukan.
“Kalau berdasarkan tahun kendaraan akan sulit karena tahun yang lama belum tentu lebih berhak. Jika berdasarkan cc sekarang identifikasinya agak susah karena kendaraan mewah keluaran baru justru ccnya kecil-kecil,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Komaidi menyampaikan jika pemerintah ingin melakukan pembatasan pengguna BBM subsidi menggunakan jenis subsidi langsung. Artinya, subsidi diberikan langsung kepada subjek penerima atau orang.
“Karena kalau subsidi barang semuanya bisa akses, apalagi regulasinya belum tegas seperti sekarang. Tapi kalau ke orang, siapa yang memang pendapatannya perlu disubsidi kan langsung ditransfer ke mereka. sehingga memang yang menerima ya orangnya langsung,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan pembahasan mengenai revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 masih terus dilakukan.
“Kami masih mengupayakan. Posisi (pembahasan) masih sama seperti sebelumnya, mudah-mudahan bisa dibahas terus,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji saat ditemui di Kementerian ESDM pada Kamis (14/3).
Tutuka menyebut, hingga saat ini belum ada perubahan kriteria penerima atau pengguna BBM subsidi pertalite. “Masih sama seperti sebelumnya,” ujarnya. Terkait waktu penerbitan revisi Perpres 191 ini Tutuka mengaku tidak tahu kapan akan dilakukan.
Revisi Perpres Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan revisi Perpres 191 ini ditargetkan selesai tahun ini. “Targetnya tahun ini harus sudah jalan. Dalam beberapa bulan ini selesai, karena draftnya sudah satu tahun,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui di kantornya pada Jumat (8/3).
Revisi Perpres ini akan menjadi regulasi acuan penyaluran BBM bersubsidi, Pertalite dan Solar agar lebih tepat sasaran. “Mudah-mudahan selesai pada kuartal kedua tahun ini,” ucapnya.
Dalam revisi tersebut, pemerintah akan mengatur detail kriteria kendaraan yang dapat mengisi Pertalite. Pemerintah juga berencana membuat perbedaan harga Pertalite sesuai dengan jenis kendaraannya.
“Semuanya harus tepat sasaran, kalau tidak nanti pemerintah akan rugi dan kemudian yang menikmati BBM subsidi ini orang yang tidak tepat,” ujarnya.
Arifin menjelaskan dalam revisi tersebut ada beberapa poin perubahan. Dalam aturan itu akan ada pengkategorian kendaraan kelas mana yang boleh memakai solar dan Pertalite.
“Umumnya yang dikasih solar itu kendaraan pengangkut bahan pangan, bahan pokok, dan angkutan umum. Supaya tidak menambah beban masyarakat yang memerlukan,” kata dia.