BPH Migas melaporkan bahwa saat ini revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite masih di bahas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan bahwa pembahasan ini salah satunya terkait dengan kriteria kendaraan yang dapat menggunakan Pertalite yang akan diatur berdasarkan kapasitas mesin atau CC kendaraan.
“Revisi Perpres 191 masih ada beberapa pembahasan yang berjalan, termasuk pengurangan atau pembatasan CC untuk pengguna Pertalite,” kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI pada Senin (27/5).
Dia juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah meminta agar revisi aturan ini segera dirampungkan. Saat ini keputusan ada pada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang membahas aturan ini dengan kementerian terkait lainnya.
“Nanti kalau sudah diputuskan dan diterbitkan nanti baru kami sosialisasikan. Karena terakhir memang ada arahan dari Presiden untuk segera diterbitkan," ujarnya.
Penyaluran BBM Subsidi Lampaui Kuota
Pada kesempatan yang sama, Erika mengatakan bahwa belum rampungnya revisi Perpres 191 berdampak bagi penyaluran BBM subsidi pada 2023 yang melebihi kuota.
“Saat perencanaan kuota kami mengasumsikan akan terbit revisi Perpres 191 tahun 2014 pada 2023. Namun sampai saat ini revisi tersebut masih dalam pembahasan,” ujarnya.
Menurut paparan Erika, pada 2023 BPH Migas telah menyalurkan jenis BBM tertentu (JBT) minyak solar sebesar 17,57 juta kiloliter (KL) mencapai 103,34% dari total kuota 17 juta KL.
Sementara untuk JBT minyak tanah sebesar 0,493 juta KL mencapai 98,58% dari kuota 0,500 juta KL. “Pada 2023 penyaluran Pertalite sebesar 30,03 juta KL mencapai 92,24% dari kuota 32,56 juta KL,” ujarnya.