Tanda tangan kontrak wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK Migas Central Andaman telah tuntas. Kontrak ini menjadi yang pertama menggunakan skema terbaru dari pemerintah, yaitu new gross split.
Penandangtanganan kontrak dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan konsorsium kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), terdiri dari Harbour Energy Central Andaman Ltd dan Mubadala Energy (Central Andaman) Rsc Ltd.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dadan Kusdiana mengatakan kontrak WK Central Andaman adalah sejarah baru bagi investasi sektor migas Tanah Air. "Peraturan terkait new gross split ditandatangani Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) pada dua bulan lalu. Hari ini menjadi bukti regulasi yang disiapkan Kementerian ESDM implementatif," kata Dadan dalam siaran persnya, Selasa (3/12).
Operator blok migas tersebut, Harbour Energy Central Andaman Ltd, bersama partnernya telah melakukan pembayaran bonus tanda tangan sebesar US$ 300 ribu dan memberi jaminan pelaksanaan sebesar US$ 1,5 juta.
Terdapat lima poin perubahan Permen Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Pertama, simplifikasi jumlah komponen. Pada ketentuan lama, terdapat 13 komponen tambahan bagi hasil. Pada kontrak baru angkanya menjadi lima komponen, termasuk jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrastruktur, harga minyak bumi, dan harga gas bumi.
Kedua, terkait parameter yang disesuaikan dengan data lapangan. Dengan peraturan yang baru maka nilai parameter komponen ditentukan dari studi statistik data pada lima tahun terakhir, seperti jumlah cadangan seluruh lapangan, rata-rata lokasi dan kedalam lapangan, dan harga Indonesia Crude Price, LNG platts, dan gas domestik.
Ketiga, terkait total bagi hasil yang kompetitif. Nilai bagi hasil sebelum pajak pada KKKS migas konvensional ada pada rentang 75% sampai dengan 95%, rentang ini didasarkan pada study effective royalty rate, access to gross revenue, dan incentives.
Keempat, terkait eksklusivitas blok migas nonkonvensional atau MNK. Nilai bagi hasil sebelum pajak KKKS MNK menggunakan fixed split yakni 93% untuk minyak dan 95% untuk gas.
Kelima, terkait tata cara, persyaratan perubahan bentuk kontrak dan fleksibilitas. Ketentuan yang baru, memberikan pengaturan terkait perubahan bentuk kontrak bagi hasil dari cost recovery ke gross split ataupun sebaliknya. Termasuk mengatur ketentuan peralihan untuk kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya.
Penemuan Potensi Migas Baru
Pada kesempatan yang sama, Kementerian ESDM juga menyampaikan hasil kajian potensi migas di Indonesia Bagian Barat Tahap 2 atau IBB 2. Potensinya mencapai lebih dari 4,3 miliar barel setara minyak (BBOE). Lokasinya di empat wilayah, yaitu Cekungan Natuna Timur, Cekungan Selat Makassar, Cekungan Jawa Bagian Tenggara, dan Cekungan Barito.
Penemuan ini menjadi upaya pencapaian swasembada energi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, melalui peningkatan produksi migas. Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan studi itu merupakan kolaborasi berbagai pihak untuk mempercepat kegiatan eksplorasi. "Sekaligus menciptakan lingkungan investasi hulu migas yang kondusif bagi investor," ucapnya.
Dalam paparannya, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Eksplorasi dan Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi Nanang Abdul Manaf menyampaikan kajian penemuan potensi baru migas di IBB 2 dilakukan di empat wilayah. "Hasil dari dua area saja potensinya lebih dari 4,3 BBOE, yang terdapat di Natuna Timur sekitar 2,8 BBOE dan Jawa Bagian Tenggara sedikitnya 1,5 BBOE dengan potensi antara rentang 1,5 hingga 17 BBOE," kata Nanang.