Pemerintah Susun Aturan Agar UKM Bisa Kelola Bisnis Tambang

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dalam mengelola bisnis pertambangan.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang memberikan peluang bagi UKM untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Masih belum ada UMKM yang mendaftar karena PP-nya belum selesai. Kita tunggu PP-nya, lalu kita harus bikin Permen (Peraturan Menteri), baru kita bisa jalan," ujar Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Kamis (20/3).
Pihaknya bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum, serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih menggodok aturan tersebut.
"Ini sedang dibahas di kementerian. Sabar, tidak boleh buru-buru," kata Maman.
Ketika ditanya mengenai target penyelesaian, ia menegaskan bahwa prosesnya sedang berjalan. "Secepatnya, ini sedang digarap, doakan saja."
Maman menekankan bahwa hanya usaha kecil dan menengah yang dapat terlibat dalam bisnis pertambangan dengan kepemilikan IUP. "Usaha mikro tidak bisa terlibat. Yang bisa hanya usaha kecil dan menengah," ujarnya.
Sebelumnya, Maman menyatakan bahwa UU Minerba membuka peluang bagi pelaku UKM untuk berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional.
"Aturan baru dalam Undang-Undang Minerba memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah untuk menaikkan level usahanya," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/3).