Upah Minimum Karawang Tertinggi, Kadin Khawatir Industri akan Hengkang

ANTARA FOTO/DESTYAN SUJARWOKO
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
22/11/2019, 18.14 WIB

Misalnya, dengan membatasi kenaikan upah minimum untuk wilayah yang sudah memiliki standar tinggi seperti Karawang. "Setop dulu kenaikannya. Kenaikan (upah) tidak perlu setinggi yang lain ataupun setinggi formula yang ada," ujar dia.

Tak hanya itu, dia pun mengusulkan kenaikan upah minimum ditentukan berdasarkan kategori industri padat karya dan padat modal.

(Baca: Menaker Nilai Kenaikan Upah Minimum Provinsi 8,51% Sudah Ideal)

Industri padat modal merupakan industri yang memiliki tekologi tinggi, sedangkan industri padat karya merupakan industri yang memiliki banyak tenaga manusia.

Khusus Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Rosan berharap tidak perlu mengikuti aturan kenaikan upah. Menurutnya,  kebiajkan kenaikan upah minimum justru akan memberatkan pengusaha UMKM.

"Mereka kan pekerja rumahan. Ini diharapkan dibebaskan," kata Rosan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika