Pemerintah Rampungkan Skema Pembiayaan Rumah Subsidi ASN dan TNI/Polri
Pemerintah telah merampungkan pembahasan tentang skema pendanaan kepemilikan rumah subsidi untuk golongan III Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Adapun pada perubahan baru ini, batas pendapatan pengguna FLPP diperluas dari yang sebelumnya Rp 4 juta menjadi Rp 8 juta.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan kebutuhan rumah untuk ASN dan TNI/Polri mencapai 1 juta unit. “Mereka yang mau beli rumah bisa melalui pengembang, tetapi pemerintah mensubsidi pembiayaannya,” kata Kalla usai rapat di Rumah Dinas Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (21/2).
Aturan lama skema LFPP membatasi pembiayaan hanya untuk golongan I dan II dengan penghasilan Rp 4 juta sampai Rp 7 juta per bulan. Namun pada aturan baru, pemerintah pun meningkatkan batasan penghasilan menjadi Rp 8 juta per bulan supaya lebih banyak ASN dan TNI/Polri yang bisa memanfaatkan skema subsidi pemerintah.
(Baca: Kemenkeu Alokasikan Rp 10,4 Triliun untuk Fasilitas Kredit Perumahan)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pendanaan rumah melalui skema LFPP secara keseluruhan telah lebih dari Rp 30 triliun, tetapi penggunaan oleh ASN dan TNI/Polri baru mencapai 15%. Dia berharap perubahan kriteria penghasilan tersebut mampu meningkatkan penggunaan subsidi oleh ASN dan TNI/Polri.
Dia juga menambahkan, tidak hanya ASN dan TNI/Polri yang bisa menggunakan skema LFPP, masyarakat umum juga bisa memanfatkan skema ini. Sejauh ini, pengguna skema rumah subsidi sebesar 85% memang digunakan oleh masyarakat. “Pasti eligibiltas swasta dan kelompok non-ASN juga ikut,” ujarnya.