Kemenkeu Alokasikan Rp 10,4 Triliun untuk Fasilitas Kredit Perumahan

Desy Setyowati
24 Januari 2019, 14:34
Perumahan
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pekerja menyelesaikan pembangunan Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) untuk Nelayan di Desa Kedungmalang, Kedung, Jepara, Kamis (20/7). Sebanyak 200 rumah bantuan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk Nelayan setempat tersebut pembangunannya sudah mencapai 55 persen.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun ini mengalokasikan Rp 10,4 triliun guna membantu masyarakat kecil agar dapat memiliki rumah. Angka tersebut naik dibanding 2018, sebesar Rp 8,6 triliun.

Secara rinci, dana itu digunakan untuk dana bergulir Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 5,2 triliun. Dana bergulir FLPP ini naik dibanding 2017 dan 2018 yang sebesar Rp 3,1 triliun dan Rp 2,2 triliun. Namun dibanding 2016 yang sebesar Rp 9,2 triliun, nilainya turun.

Lalu, dana bantuan uang muka Rp 948 miliar. Dana ini juga turun dibanding 2016, 2017, dan 2018 yang masing-masing sebesar Rp 1,2 triliun, Rp 2,2 triliun, dan Rp 1,4 triliun. "Pemerintah dorong adanya ketersediaan rumah," ujar Kepala Subbidang Investasi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Roni Parasian saat Properti Outlook 2019 yang digelar oleh rumah123.com di Jakarta, Kamis (24/1).

(Baca: Kementerian PUPR Bangun 1.580 Hunian yang Terdampak Bencana Alam)

Kemudian, Kemenkeu memberikan subsidi kredit selisih bunga Rp 3,5 triliun. Pada 2016 dana yang disediakan senilai Rp 2 triliun. Lalu 2017 dan 2018 sebesar Rp 2,5 triliun dan Rp 3,7 triliun.

Selain itu, Kemenkeu memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Sarana Multigriya Finansial sebesar Rp 800 miliar. Dibanding 2015 hingga 2017 yang nilainya sebesar Rp 1 triliun masing-masing.

Secara umum, pemerintah menyediakan empat program untuk ketersediaan rumah. Pertama, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan daerah (APBD), serta swasta. Ini berlaku untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kedua, FLPP yang 90% dibiayai oleh pemerintah. Sementara sisanya diberikan oleh perbankan. Ketiga, Subsidi Selisih Bunga Kredit Perumahan (SSB) yang bersumber dari APBN. Keempat, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yang dananya bukam dari APBN.

(Baca: Dorong Kualitas Bangunan, JK Minta Buat Standardisasi Rumah)

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...