Kemendag: 29% Produk Langgar Syarat Edar, Mayoritas dari Tiongkok

ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi
Penulis: Michael Reily
11/12/2017, 18.13 WIB

Ia mengungkapkan kebijakan deregulasi yang dilakukan pemerintah, mengakibatkan produk luar negeri mudah masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, selain pengawasan, kegiatan pembinaan dan sosialisasi perlu dilakukan agar pelaku usaha paham tentang peredaran produk.

(Baca: Dorong Industri, Pemerintah Permudah Impor Bahan Baku dan Barang Modal)

Kemendag juga telah mengeluarkan 100 surat teguran terhadap para pelanggar. Sanksi untuk produk yang tidak memenuhi persyaratan SNI adalah pencabutan Nomor Registrasi Produk (NRP) dalam negeri dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). “Kami tarik barangnya dari pasar bila tidak SNI. Importir dan pedagang juga kami periksa,” jelasnya.

Produk yang tidak menenuhi ketentuan label dan manual kartu garansi juga akan ditarik dari peredaran. Pelaku usaha yang telah dikenakan sanksi administrasi tapi tetap melanggar, bakal dikenakan sanksi pidana sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(Baca: Konsumen Indonesia Dianggap Belum Aktif Perjuangkan Haknya

Halaman: