Kemendag: 29% Produk Langgar Syarat Edar, Mayoritas dari Tiongkok

ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi
Penulis: Michael Reily
11/12/2017, 18.13 WIB

Kementerian Perdagangan merilis data pengawasan terhadap 582 kategori produk yang beredar di pasar di seluruh Indonesia sepanjang 2017. Ketentuan yang diterapkan adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, pencantuman label bahasa Indonesia, serta buku manual pengggunaan dan kartu garansi bagi produk telematika dan elektronika.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen Kemendag Syahrul Mamma menyatakan ada 171 produk atau 29,4 persen yang tidak sesuai ketentuan. Rinciannya, 47 jenis produk yang belum mendapatkan sertifikat SNI, 68 produk tidak menggunakan label bahasa Indonesia, dan 58 jenis produk yang tidak dilengkapi dengan buku manual dan kartu garansi.

“Produknya lebih banyak impor, mayoritas dari Tiongkok,” kata Syahrul di Auditorium Kemendag, Jakarta, Senin (11/12). (Baca: Kemendag Musnahkan Puluhan Ton Gula Rafinasi dan Daging Beku Ilegal)

Tahun lalu, ada 181 kategori pelanggaran dari 473 produk yang diawasi. Selama periode 2014 hingga 2017, Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa mengawasi sebanyak 3.244 merk produk yang beredar di pasar. Setiap tahun jumlah produk barang yang beredar di pasar. Makanya, kata Syahrul, perlu ada peningkatan pengawasan.

Pengawasan juga dilakukan pada 85 kategori produk yang masuk di wilayah perbatasan negara. Berdasarkan pantauan Kemendag, ditemukan 8 jenis produk yang melanggar ketentuan SNI, 16 produk melanggar label, dan 20 produk dalam proses pengujian.

Halaman: