Garap Proyek Infrastruktur, Swasta Minta Jaminan Perpres

Arief Kamaludin|KATADATA
3/10/2017, 15.04 WIB

Pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah melindungi kontraktor swasta dalam menggarap proyek infrastruktur. Jaminan perlindungan yang diminta adalah payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) agar swasta mendapatkan hak yang sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menggarap proyek yang dianggap layak (feasible) secara ekonomi.

Wakil Ketua Kadin Bidang Infrastruktur Erwin Aksa mengatakan selama ini pemerintah kerap memberikan terlalu banyak kesempatan kepada BUMN dengan penunjukkan langsung. Padahal, sudah banyak perusahaan swasta yang berminat untuk menggarap proyek infrastruktur.

Oleh sebab itu dirinya meminta layaknya BUMN yang kerap dilindungi aturan dalam mengerjakan proyek, swasta juga diberikan aturan setingkat Perpres dalam membangun infrastruktur. "Mungkin bisa lebih feasible kalau dengan Perpres," ujarnya dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Kadin di Jakarta, Selasa (3/10).

(Baca: Pemerintah Tawari Swasta Aneka Pendanaan Kreatif Proyek Infrastruktur)

Erwin mengungkapkan saat ini banyak swasta yang menjadi subkontrak proyek BUMN juga menghadapi kendala. Mereka kerap tidak dibayar tepat waktu apabila terjadi ketidakcocokan antara perencanaan dan realisasi pengerjaan proyek infrastruktur.

Adanya Perpres juga diharapkan dapat menjadi payung pelindung mereka untuk meminta talangan kepada institusi keuangan dalam memitigasi risiko. "Agar kalau ada mismatch besar ini mereka tidak bangkrut," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan sebenarnya swasta bisa saja dilindungi oleh payung hukum. Namun hal tersebut masih terbatas pada proyek-proyek yang ada di dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2017 soal Proyek Strategis Nasional.

"Jadi bisa dibilang swasta bisa dilindungi dengan Perpres walaupun tergantung proyeknya," kata Bambang. (Baca: Pertemuan Menhub Asia-Eropa, RI Akan Tawarkan 12 Proyek Infrastruktur)

Dia juga melihat potensi investasi swasta dalam infrastruktur tetap besar mengingat dari kebutuhan dana infrastruktur. Dari total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 4.850 triliun hingga 2019, sebanyak 36,5% diantaranya harus ditutup oleh modal swasta.

Beberapa proyek infrastruktur yang memiliki tingkat pengembalian investasi atau Internal Rate of Return (IRR) di atas 13% per tahun, bisa digarap swasta. Beberapa proyek tersebut seperti jalan tol, pembangkit listrik, hingga pelabuhan dan bandara berukuran besar.

"Kami dorong melalu skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta Pembiayaan Infrastruktur Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PINA)," ujar Bambang.