Garap Proyek Infrastruktur, Swasta Minta Jaminan Perpres

Arief Kamaludin|KATADATA
3/10/2017, 15.04 WIB

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan sebenarnya swasta bisa saja dilindungi oleh payung hukum. Namun hal tersebut masih terbatas pada proyek-proyek yang ada di dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2017 soal Proyek Strategis Nasional.

"Jadi bisa dibilang swasta bisa dilindungi dengan Perpres walaupun tergantung proyeknya," kata Bambang. (Baca: Pertemuan Menhub Asia-Eropa, RI Akan Tawarkan 12 Proyek Infrastruktur)

Dia juga melihat potensi investasi swasta dalam infrastruktur tetap besar mengingat dari kebutuhan dana infrastruktur. Dari total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 4.850 triliun hingga 2019, sebanyak 36,5% diantaranya harus ditutup oleh modal swasta.

Beberapa proyek infrastruktur yang memiliki tingkat pengembalian investasi atau Internal Rate of Return (IRR) di atas 13% per tahun, bisa digarap swasta. Beberapa proyek tersebut seperti jalan tol, pembangkit listrik, hingga pelabuhan dan bandara berukuran besar.

"Kami dorong melalu skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta Pembiayaan Infrastruktur Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PINA)," ujar Bambang.

Halaman: