Terbitkan Perpres, Jokowi Bentuk Komite Pengawas e-Commerce

Arief Kamaludin | KATADATA
Penulis: Pingit Aria
10/8/2017, 18.53 WIB

 (Baca juga: BI: Ekonomi Digital Bisa Dongkrak Ekonomi Tumbuh 7 %)

Susunan keanggotaan Komite Pengarah yang diketuai Menteri Koordinator Perekonomian dan Wakil Ketuanya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Selain itu, anggota tim ini terdiri dari Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Menteri Perhubungan, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 “Tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Pelaksana dan Narasumber Utama ditetapkan dengan Keputusan Menko bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Komite Pengarah melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala setiap 6 atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly pada 3 Agustus 2017 itu.

Halaman: