Petani Tebu Kena PPN 10 %, Dirjen Pajak Saran Urus Restitusi

Arief Kamaludin/ Katadata
Lahan pertanian tebu milik PG Subang, RNI, di kawasan Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yuliawati
10/7/2017, 21.21 WIB

Atas gugatan Kadin itu, pada 25 Februari 2014 MA menerbitkan putusan Nomor 70P/HUM/2013 yang memerintahkan pemerintah merevisi PP No. 31 tahun 2007 dengan memperluas barang kena pajak untuk produk pertanian termasuk perkebunan tebu.  (Baca: Kemendag: Bea Masuk Impor Bahan Pangan untuk Lindungi Produk Lokal)

 Sehingga, kata Darmin, berlandaskan keputusan MA tersebut, pemerintah menetapkan PPN 10 persen untuk gula tebu. 

"Tadinya pemerintah tidak ambil inisiatif apa-apa, tapi ada yang maju ke MA. Lalu ditetapkan oleh MA ini sehingga (tebu) kena," kata Darmin.

Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, mengacu pada Undang-Undang PPN, gula adalah Barang Kena Pajak sejak 1 Juli 1984. Pajak akan dipungut bila omzetnya mencapai Rp 4,8 miliar dan masuk kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP).

"Meski yang menyerahkan Pabrik Gula atau PT, sepanjang omzetnya tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun dan belum PKP,  tak perlu pungut PPN," kata dia.

(Baca: Asosiasi Petani Tebu Tagih Janji Sri Mulyani soal Pembebasan PPN 10%)
 

Halaman: